Scroll untuk baca berita
Bantuan Revitalisasi SMP Islam Darurrohman Jondang Jepara Disorot, Diduga Tak Sesuai Prioritas dan Mekanisme Swakelola

Bantuan Revitalisasi SMP Islam Darurrohman Jondang Jepara Disorot, Diduga Tak Sesuai Prioritas dan Mekanisme Swakelola

Daerah

“Bantuan revitalisasi SMP Islam Darurrohman Jondang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, dengan anggaran hampir Rp500 juta, menjadi sorotan. Pekerjaan yang meliputi atap, jendela, dan lantai dinilai perlu diklarifikasi karena kondisi gedung sekolah telah berusia lebih dari 40 tahun. Pihak sekolah mengaku sebelumnya mengusulkan penanganan gedung yang dianggap menjadi prioritas, namun pekerjaan yang diarahkan justru mencakup tiga bagian tersebut. Selain itu, pelaksanaan proyek juga disorot terkait pengawasan dan penggunaan tenaga kerja dari luar desa. Tim media mendorong pihak dinas dan instansi terkait melakukan pemeriksaan teknis serta administrasi untuk memastikan pekerjaan sesuai perencanaan, spesifikasi, dan ketentuan mekanisme

Program Efisiensi RSUD Kartini Jepara Berbuah Hasil, Infrastruktur dan Layanan Kesehatan Terus Ditingkatkan

Program Efisiensi RSUD Kartini Jepara Berbuah Hasil, Infrastruktur dan Layanan Kesehatan Terus Ditingkatkan

Jawa Tengah

“Program efisiensi yang diterapkan RSUD Kartini Jepara mulai menunjukkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan dr. Tri Iriantiwi, pembangunan fasilitas baru dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Di tengah capaian tersebut, Direktur RSUD Kartini juga menjelaskan bahwa harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN berasal dari berbagai usaha yang telah dijalankan sebelum menjabat sebagai direktur, serta profesi suaminya sebagai dokter spesialis anestesi.”

Diduga Gunakan Modin Aspal, Pernikahan Warga Kancilan Dinilai Tidak Sah: Akta Cerai Tak Terdaftar di Pengadilan Agama Jepara

Diduga Gunakan Modin Aspal, Pernikahan Warga Kancilan Dinilai Tidak Sah: Akta Cerai Tak Terdaftar di Pengadilan Agama Jepara

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.