NEWSBIDIK, Jepara — Pelaksanaan proyek revitalisasi di SD Negeri 5 Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, mendapat sorotan. Sejumlah temuan di lokasi memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis serta ketentuan yang seharusnya menjadi acuan dalam pelaksanaan proyek.
Pantauan awak media NEWSBIDIK pada Rabu (26/8/2026), terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak terkait, khususnya mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, tenaga kerja, material yang digunakan, serta fungsi pengawasan di lapangan.
Dalam sebuah pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah, pelaksanaan kegiatan semestinya diawali dengan pemahaman terhadap ketentuan teknis dan administrasi. Termasuk melalui pembekalan atau bimbingan teknis kepada pihak-pihak yang terlibat, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan kontrak.
Selain itu, pengadaan dan penggunaan material juga semestinya mengikuti spesifikasi yang telah ditetapkan. Hal tersebut penting untuk memastikan kualitas bangunan serta mencegah terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar.
Di lokasi, awak media juga menemukan adanya tenaga kerja yang disebut bukan berasal dari wilayah setempat. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena perlu dipastikan apakah penggunaan tenaga kerja tersebut telah sesuai dengan ketentuan proyek. Pada saat yang sama, fungsi pengawasan dari pihak pengawas maupun pendamping kegiatan juga dipertanyakan apabila temuan di lapangan tersebut benar adanya.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah perlindungan terhadap para pekerja. Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan adanya pekerja yang diduga belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Jika benar, kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak pelaksana maupun instansi terkait. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja merupakan aspek penting dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi hukum, apabila dalam pelaksanaan proyek pemerintah ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan spesifikasi teknis atau ketentuan kontrak, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan administrasi maupun teknis oleh instansi berwenang. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen proyek, bukan semata-mata berdasarkan temuan awal di lapangan.
Demikian pula, apabila terdapat dugaan pelanggaran terkait jaminan sosial tenaga kerja, pihak yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Karena proyek tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, transparansi dan pengawasan menjadi hal penting. Pihak dinas, pengawas, pendamping, maupun pelaksana proyek diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai spesifikasi pekerjaan, material yang digunakan, jumlah dan status tenaga kerja, serta mekanisme pengawasan yang telah dilakukan.
NEWSBIDIK akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. Pemberitaan ini masih berupa dugaan dan temuan awal sehingga diperlukan klarifikasi dari pelaksana proyek, pengawas, serta instansi terkait.
Catatan hukum: Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dapat berkaitan dengan kewajiban pelaksanaan kontrak pengadaan pemerintah dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sementara persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perlu diklarifikasi berdasarkan ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan. Apabila kemudian ditemukan unsur kesengajaan, kerugian negara, atau perbuatan melawan hukum, barulah aparat penegak hukum dapat menentukan pasal yang tepat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Keterangan dari pekerja saat dikonfirmasi”kami tidak di daftarkan bpjs ketenagakerjaan dan kami dari desa keling “


















