NEWSBIDIK, JEPARA — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Seorang warga berinisial ISK, yang disebut berdomisili di RT 01/RW 02, Dukuh Klumo (Klumosari), Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri, diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan solar bersubsidi.
Aktivitas tersebut terungkap setelah sebuah lokasi yang disebut sebagai gudang penyimpanan milik ISK didatangi oleh perwakilan Media Hukum dan Kriminal bersama sejumlah awak media serta petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Jepara pada Senin (24/8/2026).
Saat pemeriksaan berlangsung, tim menemukan sejumlah kempu atau IBC Tank yang diduga digunakan untuk menampung solar. Wadah tersebut disebut memiliki kapasitas sekitar 1.000 liter per unit dan terlihat sedang dimuat ke dalam kendaraan truk.
Selain kempu, di sekitar lokasi juga ditemukan tumpukan jeriken yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan solar dari sejumlah SPBU maupun SPBUN di wilayah Kabupaten Jepara.
Dalam kegiatan tersebut, ISK disebut sempat dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi. Namun, yang bersangkutan disebut belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai asal-usul maupun peruntukan solar yang berada di lokasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ISK diduga telah lama menjalankan aktivitas perdagangan solar dan disebut memasok BBM kepada sejumlah pihak, termasuk perusahaan, dengan harga yang mengikuti harga industri. Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta pemeriksaan aparat penegak hukum.
Perwakilan Media Hukum dan Kriminal wilayah Kabupaten Jepara, Joker, meminta aparat kepolisian segera melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Ia juga menyatakan pihaknya akan mengawal perkembangan kasus agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
“Kami meminta aparat segera menindaklanjuti dugaan ini secara profesional. Jangan sampai persoalan berhenti tanpa kejelasan,” ujarnya.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada prinsipnya dapat masuk dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah.
Apabila hasil penyelidikan dan proses pembuktian aparat penegak hukum nantinya menemukan adanya unsur pidana, pelaku dapat dikenakan ketentuan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, bergantung pada pasal yang diterapkan dan fakta hukum yang terbukti.
Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap ISK sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini ditulis, diperlukan keterangan resmi dari Polres Jepara mengenai hasil pemeriksaan di lokasi, status hukum ISK, jumlah BBM yang diamankan, serta langkah penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.
Baca Juga


















