NEWSBIDIK, Banda Aceh,Praktik pungutan biaya yang diduga melanggar aturan kembali mewarnai dunia pendidikan di Aceh. Kali ini, SMP Negeri 1 Kota Banda Aceh menjadi sorotan tajam setelah sejumlah wali murid melaporkan adanya kewajiban pembayaran yang membebani orang tua siswa mulai dari iuran bulanan komite hingga biaya seragam yang mencapai jutaan rupiah.
Berdasarkan laporan yang diterima Tribuanamuda.com, setiap siswa di sekolah tersebut diwajibkan membayar uang komite sebesar Rp150.000 setiap bulan. Iuran itu terbagi menjadi: Rp60.000 untuk kegiatan les, Rp60.000 untuk guru pendamping, dan Rp30.000 untuk ekstrakurikuler. Dengan nominal yang ditetapkan secara pasti dan wajib dibayarkan setiap bulan, wali murid mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut terutama bagi keluarga yang berpenghasilan rendah.
Beban lain yang tak kalah berat muncul saat penerimaan siswa baru. Wali murid menyebut, calon siswa baru diharuskan menyediakan dana sekitar Rp2,3 juta untuk pengadaan seragam dan atribut sekolah. Angka yang fantastis untuk jenjang pendidikan dasar di sekolah negeri.
“Bagaimana nasib anak-anak dari keluarga kurang mampu apabila biaya tersebut harus dipenuhi untuk bisa bersekolah di sekolah negeri?” demikian kekhawatiran yang disampaikan sejumlah wali murid kepada Tribuanamuda.
Dalam upaya mendapatkan keterangan seimbang, wartawan Tribuanamuda mendatangi langsung SMP Negeri 1 Banda Aceh pada Senin (24/8/2026). Saat itu, kepala sekolah disebut sedang mengajar dan melanjutkan rapat penting, sehingga tidak dapat ditemui. Namun, pihak sekolah kemudian menyampaikan tanggapan melalui pesan WhatsApp pihak security sekolah kepada warwartawa
“Atribut/seragam sekolah TIDAK WAJIB diambil di sekolah dan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing wali murid serta BEBAS beli di mana pun, yang terpenting sesuai tata tertib sekolah. Apabila ada wali murid yang ingin memesan kepada koperasi sekolah, akan dilayani dengan terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan pemesanan atas materai agar tidak menimbulkan masalah.”
Sementara itu, terkait iuran komite sebesar Rp150.000 per bulan, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada Komite Sekolah:
“Terkait sumbangan komite, alangkah lebih baik berkomunikasi langsung dengan pihak komite karena ini di luar wewenang kami untuk menjawabnya.”
Pungutan yang bersifat wajib dengan nominal tetap tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 membedakan secara tegas: pungutan wajib, mengikat, ditentukan nominal & waktunya DILARANG di sekolah negeri. Sumbangan yang benar-benar sukarela tidak boleh ditentukan nominalnya oleh pihak sekolah maupun komite.
Larangan ini semakin dipertegas untuk Komite Sekolah. Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebut secara tegas: Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, baik perseorangan maupun kolektif. Meskipun pihak sekolah menyerahkan kepada komite, jika nominal Rp150.000 per bulan itu ditetapkan dan diwajibkan, maka tetap melanggar aturan terlepas dari siapa yang menetapkannya.
Ombudsman RI juga telah berulang kali menegaskan: sekolah negeri dilarang melakukan pungutan apa pun yang dikaitkan dengan keharusan pembayaran. Sekolah boleh menerima sumbangan, tetapi harus benar-benar sukarela, tanpa paksaan, tanpa nominal yang ditetapkan.
Terkait seragam, meskipun pihak sekolah menyatakan tidak wajib, angka Rp2,3 juta yang dilaporkan wali murid tetap menjadi pertanyaan besar. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dan Surat Edaran Pemerintah Aceh secara tegas melarang pungutan terkait penerimaan peserta didik baru, termasuk pungutan seragam. Pengadaan seragam tidak boleh dikaitkan dengan syarat masuk sekolah, dan orang tua wajib diberi pilihan untuk membeli sendiri. Jika koperasi sekolah menjual seragam dengan harga yang sangat tinggi, hal itu tetap perlu ditelusuri apakah ada unsur paksaan atau tidak.
Padahal, Pasal 3


















