Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJepara

Bisnis Gelap di Balik Desa Tenang, Praktik Togel Diduga Marak di Jepara, Hukum Dilanggar Secara Terang-Terangan

4271
×

Bisnis Gelap di Balik Desa Tenang, Praktik Togel Diduga Marak di Jepara, Hukum Dilanggar Secara Terang-Terangan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Jepara — Di balik tenangnya kehidupan pedesaan, aroma perjudian diduga kuat menyelimuti beberapa titik di Kabupaten Jepara. Aktivitas penjualan togel yang melanggar hukum ini disebut-sebut beroperasi secara terbuka di sejumlah wilayah, salah satunya di Desa Pancur Randu Bangau dan Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong.Minggu, (26/10/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut diprakarsai oleh seseorang berinisial SW di Desa Pancur Randu Bangau, sementara di Desa Rajekwesi aktivitas serupa dikabarkan berlangsung di depan teras rumah (SP), tepat di belakang sebuah kios klontong.

Modus operandi yang dijalankan terbilang rapi. Para pembeli datang menuliskan angka taruhan yang ingin dibeli, lalu pihak bandar menyalin pesanan itu ke kertas warna kuning berkode “67”. Data pesanan kemudian direkap melalui ponsel, dan pembeli diberikan salinan kertas kuning sebagai bukti pembelian resmi dari bandar. Setelah membayar, mereka menunggu hasil undian.

Apabila angka yang dipasang “tembus”, pembeli kembali ke lokasi yang sama untuk menukar kertas kuning tersebut dengan hadiah uang tunai. Penyerahan hadiah dilakukan setelah bandar mencocokkan nomor yang tercatat dalam rekapannya.

Praktik perjudian ini jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan semangat penertiban yang diatur oleh pemerintah pusat. Berdasarkan KEPRES RI No. 47 Tahun 1973 dan PP No. 9 Tahun 1981, segala bentuk perjudian, termasuk togel, dilarang keras karena dianggap bertentangan dengan nilai agama, moral Pancasila, dan membahayakan kehidupan sosial masyarakat.

Selain itu, Pasal 303 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa setiap kegiatan perjudian adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal 25 juta rupiah. Bahkan, Pasal 45 ayat 2 UU ITE juga mengancam pihak yang mendistribusikan atau membuat akses perjudian daring dengan pidana enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aktivitas togel di Jepara seolah berlangsung tanpa hambatan, bahkan disebut-sebut telah menjadi rutinitas yang diketahui masyarakat sekitar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di mana peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat melalui UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan tegas menargetkan penghapusan total seluruh bentuk perjudian di Indonesia, dimulai dengan pembatasan sekecil mungkin di tingkat lokal. Namun di Jepara, praktik ilegal ini justru tampak dibiarkan tumbuh subur.

Melihat situasi tersebut, masyarakat mendesak agar Bupati Jepara dan Kapolres Jepara segera turun tangan. Langkah tegas perlu diambil untuk menegakkan hukum dan menjaga wibawa Pemerintah Kabupaten Jepara, dengan menginstruksikan Satpol PP sebagai pelaksana penegak Perda agar segera melakukan razia dan penindakan hukum terhadap para pelaku.

Perjudian dalam bentuk apa pun tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Jika pemerintah membiarkan fenomena ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin Jepara akan dikenal bukan karena budayanya yang luhur, melainkan karena suburnya praktik togel di tengah lemahnya penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Jawa Tengah

“Penggeledahan di Dinas Sosial merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH). Seluruh dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta menindak tegas setiap bentuk dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” – Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Jawa Tengah

“Program efisiensi yang diterapkan RSUD Kartini Jepara mulai menunjukkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan dr. Tri Iriantiwi, pembangunan fasilitas baru dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Di tengah capaian tersebut, Direktur RSUD Kartini juga menjelaskan bahwa harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN berasal dari berbagai usaha yang telah dijalankan sebelum menjabat sebagai direktur, serta profesi suaminya sebagai dokter spesialis anestesi.”

Jawa Tengah

administrasi proyek yang disebut telah mencapai MC 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan yang diperkirakan baru sekitar 91,51 persen pada Proyek Bendungan Jragung menjadi perhatian publik. Temuan Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia bersama PPWI ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh aparat berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.