NEWSBIDIK,JEPARA — Pelaksanaan pekerjaan konstruksi di TK/TA Srikandang 02, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah aspek yang dinilai belum memenuhi ketentuan keselamatan kerja dan transparansi informasi proyek.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pekerja disebut belum dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Selain itu, papan informasi proyek yang memuat sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan juga belum terpasang di lokasi.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Informasi mengenai hal tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak sekolah. Senen, (28/9/2026)
Secara umum, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Penggunaan APD diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari potensi risiko kecelakaan kerja.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan mengenai Alat Pelindung Diri. Sementara itu, kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan juga memiliki dasar hukum tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, keterbukaan mengenai informasi kegiatan juga menjadi bagian penting dari prinsip transparansi publik. Papan informasi proyek lazim digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai identitas pekerjaan, sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana dan waktu pelaksanaan.
Saat dikonfirmasi mengenai belum terpasangnya papan informasi proyek serta persoalan APD dan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Sekolah TK/TA Srikandang 02, Siti Aisyah, memberikan penjelasan.
“Papan anggaran belum jadi, mungkin satu minggu lagi. Peralatan APD belum dibeli,” ujar Siti Aisyah.
Terkait BPJS Ketenagakerjaan, Siti Aisyah juga mengakui bahwa para pekerja dalam kegiatan tersebut belum didaftarkan.
“Kalau terkait BPJS Ketenagakerjaan, kami akui tidak didaftarkan,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting untuk diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut.
Masyarakat juga diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, serta pemenuhan standar keselamatan kerja selama proyek berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak pelaksana proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta instansi teknis terkait mengenai status pekerjaan, pemenuhan ketentuan K3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan kewajiban transparansi informasi proyek.

















