Scroll untuk baca berita
DaerahJawa TengahNEWS-BIDIK JEPARAPendidikan

Dugaan Pelanggaran Proyek di SDN 3 Bawu Disorot, Pekerja Diduga Tanpa APD hingga Material Bekas Digunakan

3941
×

Dugaan Pelanggaran Proyek di SDN 3 Bawu Disorot, Pekerja Diduga Tanpa APD hingga Material Bekas Digunakan

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, JEPARA — Pelaksanaan proyek revitalisasi di SD Negeri 3 Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi sorotan warga dan pegiat sosial. Sorotan tersebut mencakup aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan jaminan sosial pekerja, hingga dugaan penggunaan kembali material bangunan lama.

Berdasarkan pantauan tim investigator di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Beberapa perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, sepatu keselamatan, dan rompi kerja tidak terlihat digunakan oleh para pekerja saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 di lingkungan proyek, mengingat aktivitas pembangunan memiliki potensi risiko kecelakaan kerja.

Selain persoalan APD, tim juga memperoleh informasi mengenai dugaan belum terdaftarnya para pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi.

Sorotan berikutnya menyangkut penggunaan material. Di lokasi diduga terdapat kayu dari bangunan lama yang kembali digunakan dalam pekerjaan pembangunan. Penggunaan material bekas tersebut menjadi perhatian karena spesifikasi dan kelayakannya perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan teknis serta dokumen perencanaan proyek.

Untuk memperoleh penjelasan, tim kemudian mendatangi kediaman M. Ma’arif yang disebut sebagai Ketua P2SP untuk menanyakan pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri 3 Bawu, termasuk mengenai keberadaan petugas pengawas lapangan di lokasi pekerjaan.

Dalam keterangannya, M. Ma’arif menyebut bahwa anggaran untuk kebutuhan tertentu sebenarnya telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Di RAB padahal sudah ada anggarannya sekitar Rp1.026.000,” ujar M. Ma’arif.

Selanjutnya, M. Ma’arif melalui sambungan telepon menghubungi Rumtini untuk meminta konfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan di SD Negeri 3 Bawu.

Dalam komunikasi tersebut, M. Ma’arif menyampaikan bahwa pekerjaan di SD Negeri 3 Bawu disebut telah sesuai. Ia juga menyampaikan kepada pihak yang datang dari media dan lembaga agar menunjukkan identitas.

“Kalau pekerjaan SD Negeri 3 Bawu sudah sesuai. Tolong tamu dari media dan lembaga difoto identitasnya. Masalah bertamu kan ada syaratnya,” demikian pernyataan yang disampaikan M. Ma’arif saat menghubungi Rumtini melalui telepon.

Meski demikian, sejumlah pertanyaan terkait penerapan K3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, keberadaan pengawasan lapangan, serta penggunaan material bangunan lama masih memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

Publik tentu berharap setiap proyek yang menggunakan anggaran negara dilaksanakan secara transparan, sesuai spesifikasi teknis, serta memperhatikan keselamatan dan hak-hak pekerja.

Tim Newsbidik masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana proyek, P2SP, pihak sekolah, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan revitalisasi SD Negeri 3 Bawu tersebut.

Penulis: BAGUS SAKDIKINEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan