Scroll untuk baca berita
DaerahJawa TengahNEWS-BIDIK JEPARA

Kamituwo Desa Karanggondang TB Bantah Tuduhan Pemerasan: “Saya Tidak Menerima Uang Rp1 Juta”

3656
×

Kamituwo Desa Karanggondang TB Bantah Tuduhan Pemerasan: “Saya Tidak Menerima Uang Rp1 Juta”

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, JEPARA -Kamituwo Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial TB memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media sosial yang menuding dirinya melakukan pemerasan dan menerima uang sebesar Rp1 juta.

Klarifikasi tersebut disampaikan TB pada Selasa (1/9/2026). Ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak menerima uang sebagaimana yang dituduhkan dalam informasi yang beredar.

Menurut TB, uang sebesar Rp1 juta yang menjadi pokok persoalan tersebut bukan diberikan kepadanya. Uang itu, kata dia, merupakan hasil kesepakatan antara pihak penambang berinisial S dengan petani sebagai bentuk kompensasi untuk lingkungan setempat.

“Uang Rp1 juta itu merupakan kesepakatan dari pihak penambang S dan petani untuk kompensasi RT lingkungan setempat,” ujar TB saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, dari total uang tersebut, masing-masing sebesar Rp200 ribu diberikan kepada RT 07 dan RT 08. Sementara sisanya sebesar Rp400 ribu diserahkan kepada RW 03.

“Untuk RT 07 sebesar Rp200 ribu dan RT 08 sebesar Rp200 ribu. Sisanya diberikan kas kepada RW 03. Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut, bahkan satu rupiah pun,” tegasnya.

TB juga menilai pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai persoalan tersebut masih bersifat sepihak. Menurutnya, informasi yang disampaikan belum menggambarkan duduk perkara secara utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Berita yang beredar seputar Desa Karanggondang itu hanya sepihak dan tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

TB berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi informasi pembanding bagi masyarakat agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru.

Ia juga menyatakan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan, sehingga persoalan tersebut dapat dilihat berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.

Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai dugaan pemerasan tersebut masih berdasarkan bantahan dari TB. Konfirmasi dari pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan berimbang.

Baca Juga

Ahmad Luthfi Dorong Mahasiswa Unimus Junjung Integritas dan Jiwa Melayan 

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Ratusan Ribu Hektare Lahan

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”

Jawa Tengah

“Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi secara menyeluruh. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, serta profesionalisme jurnalistik.”