Scroll untuk baca berita
DaerahJawa TengahNEWS-BIDIK JEPARA

Kamituwo Desa Karanggondang TB Bantah Tuduhan Pemerasan: “Saya Tidak Menerima Uang Rp1 Juta”

2972
×

Kamituwo Desa Karanggondang TB Bantah Tuduhan Pemerasan: “Saya Tidak Menerima Uang Rp1 Juta”

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, JEPARA -Kamituwo Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial TB memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media sosial yang menuding dirinya melakukan pemerasan dan menerima uang sebesar Rp1 juta.

Klarifikasi tersebut disampaikan TB pada Selasa (1/9/2026). Ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak menerima uang sebagaimana yang dituduhkan dalam informasi yang beredar.

Menurut TB, uang sebesar Rp1 juta yang menjadi pokok persoalan tersebut bukan diberikan kepadanya. Uang itu, kata dia, merupakan hasil kesepakatan antara pihak penambang berinisial S dengan petani sebagai bentuk kompensasi untuk lingkungan setempat.

“Uang Rp1 juta itu merupakan kesepakatan dari pihak penambang S dan petani untuk kompensasi RT lingkungan setempat,” ujar TB saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, dari total uang tersebut, masing-masing sebesar Rp200 ribu diberikan kepada RT 07 dan RT 08. Sementara sisanya sebesar Rp400 ribu diserahkan kepada RW 03.

“Untuk RT 07 sebesar Rp200 ribu dan RT 08 sebesar Rp200 ribu. Sisanya diberikan kas kepada RW 03. Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut, bahkan satu rupiah pun,” tegasnya.

TB juga menilai pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai persoalan tersebut masih bersifat sepihak. Menurutnya, informasi yang disampaikan belum menggambarkan duduk perkara secara utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Berita yang beredar seputar Desa Karanggondang itu hanya sepihak dan tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

TB berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi informasi pembanding bagi masyarakat agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru.

Ia juga menyatakan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan, sehingga persoalan tersebut dapat dilihat berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.

Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai dugaan pemerasan tersebut masih berdasarkan bantahan dari TB. Konfirmasi dari pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan berimbang.

Baca Juga

Ahmad Luthfi Dorong Mahasiswa Unimus Junjung Integritas dan Jiwa Melayan 

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Ratusan Ribu Hektare Lahan

Penulis: BGSEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mendalami dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Joker, perwakilan Media Hukum dan Kriminal wilayah Kabupaten Jepara