NEWSBIDIK,SEMARANG — Tim investigasi menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menampung dan menyimpan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jl. Permata Graha Mukti GG lll No 6, Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Lokasi tersebut ditemukan pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 13.47 WIB.
Hasil penelusuran di lokasi mendapati sejumlah aktivitas dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM. Salah satunya berupa kendaraan tangki berwarna biru-putih nampak berjejer rapi didalam gudang tersebut. Selain itu, terdapat sejumlah sepeda motor yang menurut informasi di lapangan milik para pegawai gudang tersebut.
Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, BBM yang berada di lokasi tersebut diduga diperoleh melalui aktivitas pengangsuan, yakni pembelian BBM secara berulang di sejumlah SPBU dengan pola pembelian secara ritel. Informasi tersebut menyebutkan bahwa BBM kemudian dikumpulkan di gudang sebelum diangkut menggunakan armada tangki biru-putih.
Namun demikian, dugaan mengenai asal-usul BBM, mekanisme pembelian, serta tujuan distribusinya masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang maupun pihak perusahaan yang disebut dalam informasi tersebut.
Seorang pria sebut saja bernama Agung (nama samaran), ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas penyimpanan BBM di lokasi, mengaku hanya sebagai pelaksana lapangan. Menurut keterangannya, BBM yang ditampung tersebut nantinya disetorkan kepada perusahaan transportir dan dikaitkan dengan seseorang bernama Lela yang disebutnya sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Agung juga menyampaikan bahwa armada yang dikaitkan dengan tangki biru-putih disebut melakukan pengambilan BBM sekitar empat hingga lima kali dalam sepekan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan masih perlu dikonfirmasi secara independen.
Keberadaan tempat penyimpanan BBM di kawasan yang disebut berada di lingkungan permukiman padat juga menjadi perhatian. Apabila material yang disimpan merupakan BBM bersubsidi dan penanganannya tidak memenuhi ketentuan keselamatan maupun distribusi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, baik dari sisi tata kelola distribusi maupun keselamatan lingkungan sekitar.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap asal-usul BBM, jenis BBM yang disimpan, volume, dokumen pembelian dan pengangkutan, legalitas tempat penyimpanan, serta tujuan akhir distribusinya.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa BBM bersubsidi disalahgunakan, diangkut, atau diperjualbelikan tidak sesuai dengan peruntukannya, maka aparat penegak hukum dapat menilai dugaan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta terpenuhinya unsur-unsur pidana.
Sejumlah elemen masyarakat dan media mendorong Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri untuk melakukan penelusuran secara objektif terhadap dugaan aktivitas tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan di gudang tersebut merupakan bagian dari distribusi BBM yang memiliki dasar hukum dan dokumen resmi atau terdapat dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Di sisi lain, konfirmasi dan hak jawab dari pemilik gudang, pengelola armada tangki biru-putih yang disebut dalam informasi, maupun pihak terkait lainnya diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas dan asal-usul BBM tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi atau klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat informasi, klarifikasi, atau hak jawab dari pihak terkait.
Baca Juga


















