Scroll untuk baca berita
Jawa TengahSemarang

Bantah Jadi Aktor Pemberitaan Program Ibadah Pemkot Semarang, Kaperwil 1detik.asia: Pertanyaan Warga Sah dalam UU KIP

1761
×

Bantah Jadi Aktor Pemberitaan Program Ibadah Pemkot Semarang, Kaperwil 1detik.asia: Pertanyaan Warga Sah dalam UU KIP

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,SEMARANG — Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Tengah media 1detik.asia, Dony Wahyudi, membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai aktor di balik mencuatnya pemberitaan mengenai program perjalanan ibadah Pemerintah Kota Semarang.

Bantahan tersebut disampaikan Dony menyusul ramainya pembahasan di salah satu grup WhatsApp lembaga yang menyebut adanya pihak tertentu yang diduga sengaja membuat kegaduhan. Pernyataan itu muncul setelah dua media online memberitakan adanya pertanyaan dari warga Kota Semarang mengenai keterbukaan informasi terkait nama-nama peserta program perjalanan ibadah Pemkot Semarang.

Dony menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan pemberitaan yang dimuat kedua media tersebut. Ia menilai tudingan yang mengaitkan dirinya sebagai pihak di balik pemberitaan tersebut tidak berdasar.

“Saya tegaskan, saya tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemberitaan yang dimuat oleh dua media online tersebut. Tuduhan bahwa saya sebagai aktor di baliknya adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegas Dony di Semarang, Selasa (26/8/2026)

Menurut Dony, pertanyaan masyarakat mengenai daftar peserta program pemerintah merupakan hal yang wajar, terutama apabila program tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran maupun fasilitas pemerintah.

Ia menyebut hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang memang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Program perjalanan ibadah Pemkot Semarang ini adalah program positif dan harus kita dukung. Namun ketika warga bertanya siapa saja pesertanya, itu sah-sah saja. Itu adalah hak warga negara untuk tahu, karena ini menggunakan anggaran dan fasilitas pemerintah,” ujarnya.

Dony juga memberikan masukan kepada pihak-pihak yang memberikan informasi mengenai program tersebut agar penyampaian kepada publik dilakukan secara terbuka, rinci, dan proporsional. Menurutnya, penjelasan yang lengkap dapat mencegah munculnya multiinterpretasi maupun dugaan di tengah masyarakat.

Ia menyarankan agar informasi mengenai program tersebut mencakup antara lain kriteria penerima, persyaratan peserta, serta batasan atau kategori masyarakat yang menjadi sasaran program.

Bila memang bertujuan membantu Pemkot sebagai corong informasi, alangkah baiknya diberikan informasi sedetail mungkin. Seperti peserta yang layak mendapatkan kriteria seperti apa, dalam batas tingkatan apa di sosial masyarakat, dan syarat utama yang harus dipenuhi seperti apa, agar program ini tepat sasaran,” kata Dony.

Lebih lanjut, Dony berharap program perjalanan ibadah yang digagas Pemkot Semarang dapat terus berjalan dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan terkait keterbukaan informasi tidak berkembang menjadi penggiringan opini maupun tuduhan yang tidak didukung fakta.

“Harapan saya, program yang baik ini tetap berjalan dan tepat sasaran kepada masyarakat yang memang layak. Jangan sampai tujuan baik tersebut justru terganggu oleh penggiringan opini atau fitnah,” pungkasnya.

Penulis: ANDI KEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mendalami dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Joker, perwakilan Media Hukum dan Kriminal wilayah Kabupaten Jepara

Daerah

“Bantuan revitalisasi SMP Islam Darurrohman Jondang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, dengan anggaran hampir Rp500 juta, menjadi sorotan. Pekerjaan yang meliputi atap, jendela, dan lantai dinilai perlu diklarifikasi karena kondisi gedung sekolah telah berusia lebih dari 40 tahun. Pihak sekolah mengaku sebelumnya mengusulkan penanganan gedung yang dianggap menjadi prioritas, namun pekerjaan yang diarahkan justru mencakup tiga bagian tersebut. Selain itu, pelaksanaan proyek juga disorot terkait pengawasan dan penggunaan tenaga kerja dari luar desa. Tim media mendorong pihak dinas dan instansi terkait melakukan pemeriksaan teknis serta administrasi untuk memastikan pekerjaan sesuai perencanaan, spesifikasi, dan ketentuan mekanisme

Daerah

“Sebanyak 49 unit kendaraan 4×4 jenis Cendrawasih telah kami distribusikan ke 49 titik KDKMP di Kabupaten Temanggung. Kendaraan ini diharapkan dapat memperkuat sarana operasional koperasi sekaligus mendukung berbagai kebutuhan di tingkat desa.”
— Dandim 0706/Temanggung Letkol Inf Richie Fadly.

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”