Scroll untuk baca berita
Jawa Tengah

Kebisingan dan Dugaan Penjualan Minuman Beralkohol di Kopi Vale Salatiga Disorot, Warga Keluhkan Gangguan hingga Larut Malam

939
×

Kebisingan dan Dugaan Penjualan Minuman Beralkohol di Kopi Vale Salatiga Disorot, Warga Keluhkan Gangguan hingga Larut Malam

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Salatiga – Aktivitas sebuah kafe bernama Kopi Vale yang berlokasi di Jalan Patimura No. 39A, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengeluhkan kebisingan musik yang diputar hingga larut malam. Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan penjualan minuman beralkohol serta ketertiban lingkungan di sekitar lokasi usaha. Kamis, (6/8/2026)

Keluhan warga disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Puncak keramaian dikabarkan terjadi setiap akhir pekan ketika banyak pengunjung memadati lokasi untuk menikmati hiburan musik akustik yang kemudian berlanjut dengan penampilan musik DJ. Warga mengaku suara musik terdengar hingga ke permukiman sekitar sehingga mengganggu waktu istirahat pada malam hari.

Selain kebisingan, sejumlah warga juga mengaku resah karena kerap terjadi keributan yang diduga dipicu oleh pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam investigasi lapangan, tim media menemukan tempat usaha yang menggunakan papan nama “Kopi Vale” tersebut diduga menyediakan berbagai jenis minuman beralkohol, antara lain whisky, vodka, Iceland, dan minuman beralkohol lainnya.

Permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah kondisi lahan parkir yang dinilai kurang memadai. Lokasi kafe berada di tikungan jalan sehingga keluar masuk kendaraan pengunjung dikhawatirkan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Untuk mengonfirmasi legalitas usaha, tim media mendatangi Kopi Vale dan diterima oleh pengelola bernama Erwin serta pemilik usaha, Iskandar. Saat dimintai klarifikasi mengenai dokumen perizinan usaha, Erwin disebut tidak memperlihatkan dokumen yang dimaksud. Sementara Iskandar menyarankan agar media memperoleh informasi terkait perizinan melalui instansi pemerintah yang berwenang.

Keesokan harinya, tim media mendatangi Dinas Perdagangan Kota Salatiga. Karena Kepala Dinas tidak berada di tempat, tim diterima oleh Sekretaris Dinas. Menurut penjelasan yang disampaikan, Dinas Perdagangan hanya memberikan rekomendasi terkait survei lokasi dan tata letak usaha. Adapun mengenai izin penjualan minuman beralkohol, jenis produk, serta kadar alkohol yang diperbolehkan merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perizinan usaha, pengelolaan kebisingan, serta penjualan minuman beralkohol apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Mereka juga meminta adanya penataan parkir dan pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan pengeras suara yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan harus memperhatikan batas kebisingan dan jam operasional. Tempat usaha yang menyelenggarakan hiburan juga wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai regulasi serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Pihak Kopi Vale, pemerintah daerah, DPMPTSP, maupun kepolisian masih memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan lebih lanjut guna melengkapi pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan (cover both sides).

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Jawa Tengah

“Penggeledahan di Dinas Sosial merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH). Seluruh dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta menindak tegas setiap bentuk dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” – Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Jawa Tengah

“Program efisiensi yang diterapkan RSUD Kartini Jepara mulai menunjukkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan dr. Tri Iriantiwi, pembangunan fasilitas baru dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Di tengah capaian tersebut, Direktur RSUD Kartini juga menjelaskan bahwa harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN berasal dari berbagai usaha yang telah dijalankan sebelum menjabat sebagai direktur, serta profesi suaminya sebagai dokter spesialis anestesi.”

Jawa Tengah

administrasi proyek yang disebut telah mencapai MC 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan yang diperkirakan baru sekitar 91,51 persen pada Proyek Bendungan Jragung menjadi perhatian publik. Temuan Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia bersama PPWI ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh aparat berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.