Scroll untuk baca berita
DaerahJawa TengahKabupaten Semarang

Dugaan Kejanggalan Pelunasan Kredit: Nasabah Klaim Rp50 Juta Diterima, Rumah Tetap Diproses untuk Lelang

1766
×

Dugaan Kejanggalan Pelunasan Kredit: Nasabah Klaim Rp50 Juta Diterima, Rumah Tetap Diproses untuk Lelang

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,SEMARANG, — Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kredit antara seorang nasabah berinisial NS dengan BPR Arto Moro mencuat. NS mengaku telah berupaya menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah berdasarkan kesepakatan yang menurutnya melibatkan sejumlah pihak dari BPR Arto Moro. Namun, ketika sisa pembayaran hendak dilunasi, NS menyebut pihak bank justru menolak pembayaran tersebut.

NS menjelaskan, kesepakatan penyelesaian kredit dilakukan dengan menjual sebidang tanah miliknya di kawasan Ketileng, Semarang. Tanah tersebut disebut disepakati untuk dijual seharga Rp250 juta, sesuai dengan nilai kekurangan kewajiban yang saat itu hendak diselesaikan.

Menurut NS, proses tersebut turut melibatkan sejumlah orang berinisial NV, ADR, YG, dan SP yang disebut datang mengenakan seragam BPR Arto Moro. NS mengklaim pihak-pihak tersebut terlibat dalam proses penjualan tanah kepada calon pembeli berinisial SM.

Sebagai bagian dari transaksi, pembeli disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sebagai titipan untuk pelunasan kewajiban NS. Jumlah tersebut terdiri atas Rp35 juta melalui transfer dan Rp15 juta yang menurut NS diserahkan secara tunai untuk keperluan pengurusan.

Berdasarkan bukti transfer yang disebut telah diterima redaksi, transaksi sebesar Rp35 juta dilakukan pada 13 September 2025 pukul 09.21 WIB melalui m-Transfer BCA ke rekening atas nama BPR Arto Moro PT dengan status berhasil.

NS mengatakan, setelah pembayaran awal tersebut, pembeli bermaksud membayarkan sisa Rp200 juta sehingga total pembayaran menjadi Rp250 juta. Namun, menurut pengakuannya, pembayaran lanjutan itu tidak diterima.

“Pembelinya sudah memberikan titipan uang pelunasan Rp50 juta dan uang itu langsung saya berikan kepada BPR Arto Moro. Ketika pembeli akan membayar kekurangannya untuk pelunasan, justru ditolak dengan berbagai alasan,” kata NS.

Menurut NS, salah satu alasan yang disampaikan kepadanya adalah NV sudah tidak lagi bekerja di BPR Arto Moro dan kesepakatan sebelumnya disebut tidak memperoleh persetujuan pimpinan.

NS mempertanyakan alasan tersebut karena, menurut keterangannya, ketika proses kesepakatan berlangsung sejumlah orang yang terlibat datang bersama-sama dan mengenakan atribut BPR Arto Moro.

Persoalan kemudian berkembang karena NS menyebut rumah yang menjadi agunan kredit tetap akan diproses menuju lelang. Di sisi lain, NS menyatakan objek rumah tersebut masih berkaitan dengan proses perkara perdata di Pengadilan Negeri Semarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, perkara tersebut disebut tercatat dengan Nomor 298/Pdt.G/2026/PN Semarang. Karena itu, status hukum objek, tahapan perkara, serta kaitannya dengan pelaksanaan lelang perlu dipastikan berdasarkan dokumen pengadilan dan ketentuan lelang yang berlaku.

NS menilai penerimaan uang Rp50 juta dan proses penjualan tanah sebelumnya menunjukkan adanya kesepakatan penyelesaian kewajiban. Namun, apakah rangkaian peristiwa tersebut secara hukum telah membentuk perjanjian yang mengikat atau dapat dikategorikan sebagai wanprestasi merupakan persoalan hukum yang harus dinilai berdasarkan bukti, kewenangan pihak yang membuat kesepakatan, dokumen kredit, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan NS tersebut belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak BPR Arto Moro. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen maupun Direksi BPR Arto Moro mengenai penerimaan uang Rp50 juta, dugaan kesepakatan penjualan tanah senilai Rp250 juta, alasan tidak diterimanya sisa pembayaran Rp200 juta, serta status rencana lelang terhadap objek agunan.

Redaksi memberikan ruang yang sama kepada BPR Arto Moro maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: ANDI KEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

“Ucapan selamat dan dukungan dari keluarga besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P., yang mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V atau Letkol TA 2026, merupakan bentuk kebanggaan dan doa bersama agar beliau senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, serta kesuksesan dalam menjalani pendidikan. Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh semakin memperkuat kapasitas

Jawa Tengah

“Dengan kesamaan visi dan misi, kami berharap program kerja yang disusun dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami juga akan terus menjaga nilai-nilai sejarah dan budaya Walisongo sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi,” lanjutnya.