Scroll untuk baca berita
Dugaan Ketidaksesuaian Progres Proyek Bendungan Jragung Kabupaten Semarang Mencuat, Administrasi Disebut MC 100 Persen, Pantauan Lapangan Diperkirakan Baru Capai 91,51 Persen

Dugaan Ketidaksesuaian Progres Proyek Bendungan Jragung Kabupaten Semarang Mencuat, Administrasi Disebut MC 100 Persen, Pantauan Lapangan Diperkirakan Baru Capai 91,51 Persen

Jawa Tengah

administrasi proyek yang disebut telah mencapai MC 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan yang diperkirakan baru sekitar 91,51 persen pada Proyek Bendungan Jragung menjadi perhatian publik. Temuan Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia bersama PPWI ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh aparat berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”

Warga Lemahireng Bawen Mohon Keadilan kepada Presiden Prabowo, Berharap Masuk Daftar Penerima Bantuan Pangan

Warga Lemahireng Bawen Mohon Keadilan kepada Presiden Prabowo, Berharap Masuk Daftar Penerima Bantuan Pangan

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Kawengen Mencuat, Ratusan Warga Dipungut Biaya di Atas Ketentuan

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Kawengen Mencuat, Ratusan Warga Dipungut Biaya di Atas Ketentuan

Jawa Tengah

Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Kawengen semakin menguat setelah ratusan warga mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi. Meski Kepala Desa Marjani berdalih biaya tersebut telah disepakati dan diketahui sejumlah pihak, warga menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Media dan warga mendesak investigasi penuh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam program sertifikasi tanah tersebut.”

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.