Scroll untuk baca berita
DaerahHukum & KriminalJawa Tengah

Dugaan Penanganan Terduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Pemalang Jadi Sorotan, Keterangan Polisi Berbeda dengan Rekaman Video

634
×

Dugaan Penanganan Terduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Pemalang Jadi Sorotan, Keterangan Polisi Berbeda dengan Rekaman Video

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Pemalang – Dugaan penanganan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras golongan tertentu (obat daftar G) di Kabupaten Pemalang menjadi sorotan setelah muncul perbedaan antara keterangan resmi kepolisian dengan rekaman video yang diterima redaksi.

Informasi awal yang diterima menyebutkan adanya penanganan terhadap dua orang yang diduga terkait peredaran obat keras. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo.

Melalui pesan WhatsApp pada Selasa (14/7/2026), AKP Wahyudi Wibowo membantah adanya kegiatan penangkapan sebagaimana informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa tidak ada operasi penangkapan yang dilakukan di wilayah Bojongbata.

“Jadi nihil giat penangkapan di Bojongbata,” tulis AKP Wahyudi Wibowo.

Namun, di sisi lain, tim investigasi media memperoleh sebuah rekaman video yang memperlihatkan dua orang dengan tangan terikat turun dari sebuah mobil dan diarahkan berjalan menuju ruang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang.

Keberadaan rekaman tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai identitas kedua orang dalam video, alasan mereka dibawa ke Satresnarkoba Polres Pemalang, serta status hukum mereka. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas maupun maksud kedatangan kedua orang yang terlihat dalam rekaman tersebut.

Adanya perbedaan antara pernyataan resmi Kasat Resnarkoba yang menyebut tidak ada kegiatan penangkapan di Bojongbata dengan rekaman video yang beredar menjadi perhatian tim investigasi media. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan kepada pihak Polres Pemalang guna memperoleh penjelasan yang utuh, akurat, dan berimbang sesuai prinsip pemberitaan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Polres Pemalang dan pihak-pihak terkait. Pemberitaan ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi maupun perkembangan terbaru mengenai identitas serta status hukum dua orang yang terlihat dalam rekaman video tersebut.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Daerah

“Final Camat Cup 2026 di Alun-alun Malangbong berlangsung meriah dengan antusiasme ratusan penonton. Plt Camat Malangbong mengajak masyarakat menjaga sportivitas dan ketertiban, sementara KOK Malangbong mengapresiasi kerja keras panitia yang telah menyukseskan turnamen bola voli antar desa sebagai ajang pembinaan atlet sekaligus mempererat persatuan masyarakat.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”