Scroll untuk baca berita
AcehDaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Dua Warga Kubang Gajah Wajib Lapor ke Polsek Usai Dilaporkan PT Socfindo Seunagan, Masyarakat Pertanyakan Penerapan Keadilan

1007
×

Dua Warga Kubang Gajah Wajib Lapor ke Polsek Usai Dilaporkan PT Socfindo Seunagan, Masyarakat Pertanyakan Penerapan Keadilan

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK | NAGAN RAYA – Dua warga Desa Kubang Gajah, Kabupaten Nagan Raya, berinisial DR dan TW, kini diwajibkan melapor secara berkala ke Polsek Kuala Pesisir setelah dilaporkan oleh pihak manajemen PT Socfindo Kebun Seunagan terkait dugaan pengambilan berondolan kelapa sawit di areal perkebunan perusahaan. Kamis, (9/7/2026)

Kedua perempuan paruh baya tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas keamanan (security) perusahaan. Selain itu, sepeda motor yang mereka gunakan turut diamankan bersama sejumlah barang bukti sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Menurut pengakuan DR dan TW kepada wartawan, berondolan sawit yang mereka kumpulkan merupakan berondolan kering yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos) dan diduga merupakan sisa panen yang tidak lagi dimanfaatkan.

“Yang kami ambil hanya berondolan kering yang sudah lama tertinggal. Kami tidak memanen buah sawit dari pohonnya,” ujar salah seorang di antara keduanya.

Meski demikian, pihak keamanan perusahaan tetap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polsek Kuala Pesisir.

Selain berondolan sawit kering, polisi juga menerima barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan DR dan TW menuju lokasi. Namun, berdasarkan pengakuan keduanya, kendaraan tersebut kini telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Mereka juga mengaku diwajibkan hadir untuk melapor ke Polsek Kuala Pesisir setiap hari Senin dan Kamis. Hingga kini, keduanya mengaku belum mengetahui sampai kapan kewajiban wajib lapor tersebut akan berlangsung.

Peristiwa ini memicu perhatian dan perbincangan di tengah masyarakat sekitar perkebunan PT Socfindo Seunagan. Sejumlah warga mempertanyakan penerapan asas keadilan dalam penanganan kasus tersebut, mengingat yang dipersoalkan adalah berondolan sawit kering yang menurut pengakuan warga , sawit kering hasil Geutek di jangkos Pembuangan perusahaan di areal kebun perusahaan PT Socfindo Seunagan yang dikumpulkan

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polsek Kuala Pesisir. Sementara itu, pihak manajemen PT Socfindo Kebun Seunagan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan maupun kronologi versi perusahaan.

Penulis: Zahari ZEditor: Browibowo

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Final Camat Cup 2026 di Alun-alun Malangbong berlangsung meriah dengan antusiasme ratusan penonton. Plt Camat Malangbong mengajak masyarakat menjaga sportivitas dan ketertiban, sementara KOK Malangbong mengapresiasi kerja keras panitia yang telah menyukseskan turnamen bola voli antar desa sebagai ajang pembinaan atlet sekaligus mempererat persatuan masyarakat.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Konferensi pers ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menghadirkan keterbukaan informasi, memperkuat komunikasi publik, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang terkait pelayanan di RSUD Sultan Iskandar Muda.”

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyiapkan 270 peserta didik dari seluruh kecamatan untuk mengikuti Program Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027. Program pendidikan berbasis asrama ini menjadi langkah nyata memperluas akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan upaya memutus mata rantai kemiskinan.”