NEWSBIDIK, Lubuklinggau — Bambang, yang saat ini berstatus sebagai terlapor atas laporan yang diajukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong, menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum yang berjalan. Bahkan, ia mengungkapkan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik pihak pelapor.
Pada Selasa (30/6/2026), Bambang bersama kuasa hukumnya, Adrian Hadi Darma, SH, didampingi sejumlah rekan media, mendatangi Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau. Kedatangan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi terkait perkembangan laporan yang sebelumnya diajukan oleh Dishub Kota Lubuklinggau.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Satreskrim melalui KBO Satreskrim Polres Lubuklinggau, Suroso, menjelaskan bahwa laporan yang masuk saat ini masih berada pada tahap Laporan Informasi (LI). Artinya, proses tersebut belum masuk ke tahapan penyidikan sebagaimana mekanisme penanganan perkara pidana.
Menurut Suroso, pada tahap awal ini akan diupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi sebelum dilakukan langkah hukum lanjutan.
“Prosesnya masih dalam tahap Laporan Informasi dan mekanismenya akan dilakukan mediasi terlebih dahulu,” ujar Suroso saat memberikan penjelasan kepada Bambang dan tim kuasa hukumnya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Bambang menegaskan bahwa materi pemberitaan yang dipublikasikannya telah disusun berdasarkan data, dokumen, serta bukti yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia membantah tuduhan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik merupakan berita bohong.
Ia menyebut, jika proses hukum tetap berlanjut, pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan yang berlaku dan akan menggunakan hak hukumnya untuk memberikan pembelaan.
“Pemberitaan yang kami terbitkan memiliki dasar dan didukung bukti yang kami miliki. Jika memang proses ini berlanjut, kami siap menghadapi secara hukum. Bahkan kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan balik pihak Dishub Kota Lubuklinggau karena kami merasa memiliki dasar atas pemberitaan tersebut,” ujar Bambang.
Kuasa hukum Bambang, Adrian Hadi Darma, SH, menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan di kepolisian dan berharap seluruh tahapan dilakukan secara objektif serta mengedepankan prinsip keadilan.
Perkara ini masih berada pada tahap awal penanganan sehingga belum terdapat penetapan unsur pidana maupun keputusan hukum terhadap pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Bambang maupun rencana laporan balik tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat pernyataan resmi atau perkembangan lanjutan dari pihak-pihak terkait.
Baca Juga
Wali Kota–Wakil Wali Kota Lubuklinggau Hadiri Taklim Ramadan 1447 H di Masjid Agung As Salam
Polres Empat Lawang Evakuasi Bayi Perempuan Ditemukan di Semak, Penyelidikan Intensif Dilakukan



















