NEWSBIDIK,Majalengka, – Dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemindahan isi armada tangki Pertamina 15.000.00 KG bersubsidi di pindahkan ke tabung nonsubsidi berkapasitas 50 kilogram disebut ditemukan di kawasan Perhutani jati sekitar Jalan Gerbang Tol Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Informasi tersebut diperoleh tim investigasi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 12.35 WIB. Saat melintas di kawasan tersebut, tim melihat dua armada tangki berwarna merah-putih bertuliskan Pertamina berada di area Perhutani dan Kedua kendaraan tersebut disebut tengah melakukan aktivitas pencurian,
Team membuntuti armada tangki tersebut diduga memiliki kapasitas sekitar 15.000.00 KG Aktivitas yang menjadi sorotan adalah dugaan pencurian dan pemindahan dari tangki berisi 15.000.00 KG, ke tabung nonsubsidi berukuran 50 kilogram menggunakan peralatan dan selang berukuran besar.
Modus yang diduga digunakan dalam praktik serupa adalah memindahkan isi LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi, kemudian melakukan penimbangan ulang dan memasarkannya dengan harga nonsubsidi atau harga industri. Praktik serupa sebelumnya dilaporkan pernah diungkap aparat penegak hukum di sejumlah daerah, di antaranya Banyumas, Kudus, Karanganyar, Brebes Jawa tengah dan Jawa barat hingga wilayah Jabodetabek.
Dalam informasi yang diterima tim, nama Haji Nurdin disebut sebagai pemilik usaha, sementara Wartono alias Baron disebut sebagai koordinator lapangan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi langsung dari kedua pihak mengenai informasi maupun dugaan keterlibatan tersebut.
Apabila dugaan pemindahan LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi tersebut benar-benar terjadi, praktik itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya apabila dilakukan tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan distribusi LPG bersubsidi.
LPG tertentu, termasuk LPG tabung 3 kilogram, merupakan komoditas yang mendapatkan subsidi dan distribusinya diatur pemerintah agar manfaat subsidi diterima masyarakat yang menjadi sasaran.
Kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Indonesia secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, beserta perubahan dan peraturan pelaksananya. Sementara ketentuan pidana terkait penyalahgunaan kegiatan niaga atau pengangkutan komoditas migas dapat diterapkan apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
Salah satu ketentuan yang dapat menjadi rujukan adalah Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja. Namun, penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Karena itu, masyarakat dan sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan Kertajati tersebut. Penelusuran diperlukan untuk memastikan legalitas armada, asal dan jenis LPG yang diangkut, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, serta memastikan ada atau tidaknya praktik pemindahan LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga agar distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran serta mencegah kemungkinan adanya penyalahgunaan subsidi untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas tersebut. Pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi juga belum memberikan klarifikasi secara langsung.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun informasi tambahan guna memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang sesuai prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Rumah Warga Berhasil Diperbaiki
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Anggota Polisi di Garut

















