Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Barat

Dugaan Pencurian dan Pemindahan armada tangki 15.000.00 KG Bersubsidi ke Tabung 50 Kg Mencuat di Kertajati Majalengka, ( APH ) Bisa Menindak pelaku,jangan tutup mata.

2977
×

Dugaan Pencurian dan Pemindahan armada tangki 15.000.00 KG Bersubsidi ke Tabung 50 Kg Mencuat di Kertajati Majalengka, ( APH ) Bisa Menindak pelaku,jangan tutup mata.

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Majalengka, – Dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemindahan isi armada tangki Pertamina 15.000.00 KG bersubsidi di pindahkan ke tabung nonsubsidi berkapasitas 50 kilogram disebut ditemukan di kawasan Perhutani jati sekitar Jalan Gerbang Tol Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Informasi tersebut diperoleh tim investigasi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 12.35 WIB. Saat melintas di kawasan tersebut, tim melihat dua armada tangki berwarna merah-putih bertuliskan Pertamina berada di area Perhutani dan Kedua kendaraan tersebut disebut tengah melakukan aktivitas pencurian,

Team membuntuti armada tangki tersebut diduga memiliki kapasitas sekitar 15.000.00 KG Aktivitas yang menjadi sorotan adalah dugaan pencurian dan pemindahan dari tangki berisi 15.000.00 KG, ke tabung nonsubsidi berukuran 50 kilogram menggunakan peralatan dan selang berukuran besar.

Modus yang diduga digunakan dalam praktik serupa adalah memindahkan isi LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi, kemudian melakukan penimbangan ulang dan memasarkannya dengan harga nonsubsidi atau harga industri. Praktik serupa sebelumnya dilaporkan pernah diungkap aparat penegak hukum di sejumlah daerah, di antaranya Banyumas, Kudus, Karanganyar, Brebes Jawa tengah dan Jawa barat hingga wilayah Jabodetabek.

Dalam informasi yang diterima tim, nama Haji Nurdin disebut sebagai pemilik usaha, sementara Wartono alias Baron disebut sebagai koordinator lapangan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi langsung dari kedua pihak mengenai informasi maupun dugaan keterlibatan tersebut.

Apabila dugaan pemindahan LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi tersebut benar-benar terjadi, praktik itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya apabila dilakukan tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan distribusi LPG bersubsidi.

LPG tertentu, termasuk LPG tabung 3 kilogram, merupakan komoditas yang mendapatkan subsidi dan distribusinya diatur pemerintah agar manfaat subsidi diterima masyarakat yang menjadi sasaran.

Kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Indonesia secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, beserta perubahan dan peraturan pelaksananya. Sementara ketentuan pidana terkait penyalahgunaan kegiatan niaga atau pengangkutan komoditas migas dapat diterapkan apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Salah satu ketentuan yang dapat menjadi rujukan adalah Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja. Namun, penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Karena itu, masyarakat dan sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan Kertajati tersebut. Penelusuran diperlukan untuk memastikan legalitas armada, asal dan jenis LPG yang diangkut, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, serta memastikan ada atau tidaknya praktik pemindahan LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga agar distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran serta mencegah kemungkinan adanya penyalahgunaan subsidi untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas tersebut. Pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi juga belum memberikan klarifikasi secara langsung.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun informasi tambahan guna memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang sesuai prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Rumah Warga Berhasil Diperbaiki

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Anggota Polisi di Garut

Penulis: ANDI KEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Daerah

Viralnya dua video yang memperlihatkan aktivitas juru parkir di bawah rambu larangan parkir di Kota Lubuklinggau memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas penugasan serta dasar penerbitan SK juru parkir di lokasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Perhubungan segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan penegakan aturan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.”

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).