Scroll untuk baca berita
DaerahEkonomi & BisnisSumatera Selatan

Dugaan Pungli dalam Penyaluran KUR di Musi Rawas, Sejumlah Nasabah Sebut Diminta Setor Uang Jutaan Rupiah

939
×

Dugaan Pungli dalam Penyaluran KUR di Musi Rawas, Sejumlah Nasabah Sebut Diminta Setor Uang Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Musi Rawas – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada seorang agen Bank Mandiri yang beroperasi di Kecamatan STL Ulu Terawas. Sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang dalam jumlah tertentu sebelum pinjaman mereka dapat dicairkan. Kamis, (23/7/2026)

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimpa puluhan nasabah. Mereka mengaku diminta membayar sejumlah uang dengan alasan yang beragam, mulai dari biaya administrasi, pembukaan rekening, hingga asuransi. Bahkan, ada pula yang mengaku harus memberikan uang tambahan kepada agen agar proses pencairan kredit berjalan lancar.

Salah satu nasabah, Gunawan, mengaku mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp150 juta. Sebelum menandatangani akad kredit, ia diminta menyetorkan uang sebesar Rp4,9 juta yang disebut sebagai biaya pembukaan rekening dan asuransi.

Namun, setelah proses akad berlangsung, Gunawan mengaku menemukan kejanggalan pada skema pemotongan dana pinjamannya. Menurutnya, dana yang dibekukan semestinya hanya setara dengan tiga kali angsuran bulanan, yakni sekitar Rp9 juta. Akan tetapi, dana yang ditahan justru mencapai sekitar Rp13 juta dengan alasan tambahan sebagai biaya asuransi.

Gunawan mengaku kebingungan karena merasa biaya asuransi dibebankan lebih dari satu kali. Selain itu, ia juga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp7,5 juta kepada seorang agen bernama Rusdi.

Pengakuan serupa disampaikan oleh Riski Apriyansah. Ia mengatakan mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp100 juta melalui agen yang sama di Desa Suka Mana. Setelah proses akad kredit selesai, Riski mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp7 juta di sebuah rumah makan.

Menurut pengakuannya, dari jumlah tersebut sebesar Rp5 juta diberikan kepada agen, sedangkan Rp2 juta lainnya disebut diperuntukkan bagi seseorang yang diperkenalkan sebagai pegawai bank di Unit Tugu Mulyo.

Riski menyatakan siap mempertanggungjawabkan keterangannya. Ia mengaku telah membuat surat pernyataan serta merekam video yang berisi kesaksiannya sebagai bentuk bukti atas apa yang dialaminya.

Kesaksian lain juga datang dari Poniran, warga Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas. Ia mengaku mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp200 juta dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp7 juta agar proses persetujuan kredit dapat berjalan.

Munculnya sejumlah pengakuan dari para nasabah memunculkan dugaan adanya pola yang sama dalam proses penyaluran KUR. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya kerja sama antara agen dengan oknum tertentu di lingkungan perbankan untuk menarik biaya di luar ketentuan resmi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan perbankan serta ketentuan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang merupakan program pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah memperoleh akses pembiayaan dengan biaya yang terjangkau.

Selain dugaan pungli, muncul pula dugaan bahwa proses persetujuan kredit tidak sepenuhnya didasarkan pada analisis kelayakan sesuai prosedur. Jika benar terjadi, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah sekaligus merugikan negara sebagai pihak yang memberikan subsidi terhadap program KUR.

Praktik semacam ini juga dinilai dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan serta menghambat tujuan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil melalui pembiayaan yang transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak agen yang disebut dalam pengakuan para nasabah maupun pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. NEWSBIDIK masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik.

Baca Juga

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas 2025-2030, Hj Ratna Machmud Tetap Implementasikan Sembilan Program

Lambatnya Penetapan Tersangka Kasus DLH Lubuklinggau Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Marwah Penegakan Hukum

Bambang Siap Tempuh Jalur Hukum, Pertimbangkan Laporkan Balik Dishub Lubuklinggau

Penulis: Titi dewi jayatiEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”