Scroll untuk baca berita
DaerahJawa TengahNEWSBIDIK KAB TEGAL

Hasil investigasi Temuan team media Gudang Solar Ilegal di Pangkah Kabupaten Tegal. Diduga Bos Mafia Inisial AGG alias Gembus

4156
×

Hasil investigasi Temuan team media Gudang Solar Ilegal di Pangkah Kabupaten Tegal. Diduga Bos Mafia Inisial AGG alias Gembus

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Kabupaten,TegalGudang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan BBM subsidi jenis solar di jalan raya pangkah dekat Alfamart,

Temuan ini mencuat setelah awak media melakukan investigasi dan mengecek ke lokasi gudang tersebut.Bertemu dengan Korlapnya pak tresno Senen, (7/9/2026)

Di lokasi, terpantau deretan Armada truk tangki berkapasitas 8000 liter, sebagian sudah terisi solar. Di luar gudang juga terlihat sebuah unit truk tangki yang diduga digunakan untuk mengirim ke industri,

Hasil investigasi ada bangunan, di sisi kanan gudang utama juga terdapat bangunan baru yang fungsinya diduga sama, yakni sebagai tempat penampungan solar. Di dalamnya terlihat beberapa tandon serta tiga unit truk yang diparkir rapi.

Warga dan korlap tresno yang ditemui awak media menyebut bahwa gudang penimbunan tersebut dikaitkan dengan seorang bernama inisial AGG alias Gembus

“Gudang yang ini sama yang baru itu punya Pak AGG. Warga sini sudah tahu semua. Mohon identitas saya dirahasiakan, Mas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Aktivitas Diduga Sudah Berjalan Lama,Menurut warga, aktivitas keluar-masuk truk terjadi hampir setiap hari, terutama pada malam hingga dini hari. Namun mereka mengaku khawatir untuk melapor secara langsung karena pemilik gudang disebut-sebut merupakan.AGG

Menunggu Respons Resmi Aparat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tegal. maupun pertamina terkait dugaan penimbunan solar subsidi tersebut.

Penimbunan BBM subsidi sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga

Ahmad Luthfi Dorong Mahasiswa Unimus Junjung Integritas dan Jiwa Melayani

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Ratusan Ribu Hektare Lahan

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita Unggulan:
“Empat medali emas menjadi modal awal bagi Kontingen Jepara untuk terus melaju di Porprov XVII Jawa Tengah 2026. Dengan semangat juang, kerja keras, dan kekompakan seluruh atlet, pelatih, serta ofisial, Jepara optimistis mengejar target 50 medali emas dan menembus empat besar.”

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”

Jawa Tengah

“Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi secara menyeluruh. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, serta profesionalisme jurnalistik.”