NEWSBIDIK, Lubuklinggau – Perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan publik. Lambatnya proses penetapan tersangka setelah rangkaian penyelidikan dan penggeledahan yang telah dilakukan memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai keseriusan dan kecepatan penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Selasa, (30/6/3026)
Kasus ini bermula dari langkah Kejari Lubuklinggau yang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Sumatera Selatan.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.45 WIB. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan pada anggaran tahun 2023–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, saat itu menjelaskan bahwa proses hukum tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke institusi kejaksaan dan kemudian ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan.
Menurut Armein, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Nomor PRINT: 01/L.6.11/FB1/01/2026 serta Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 18/Pidsus Geledah/2026/PN Lubuklinggau.
“Penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau ini dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau pada anggaran tahun 2023 dan 2024,” ujar Armein kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan bahwa penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama tim penyidik Kejari Lubuklinggau sebagai bentuk tindak lanjut atas pertanyaan masyarakat mengenai perkembangan perkara tersebut.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang bukti yang diamankan berupa dua boks besar berisi dokumen serta satu unit CPU yang akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Namun demikian, penyidik juga mengungkap adanya kendala selama proses pengumpulan alat bukti. Sejumlah dokumen yang dibutuhkan disebut tidak ditemukan di lokasi.
“Kendalanya banyak dokumen yang tidak ada. Entah itu sengaja atau tidak sengaja dihilangkan, nanti akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Armein.
Meski penggeledahan telah berlangsung beberapa bulan lalu dan barang bukti telah diamankan, hingga kini belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Kondisi tersebut memunculkan beragam respons di tengah masyarakat yang berharap proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejari Lubuklinggau untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DLH. Kejelasan perkembangan perkara dinilai penting tidak hanya untuk menjawab harapan masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Baca Juga
PERCEPAT TRANSPARANSI PUBLIK, SEKRETARIS KABINET TEMUI MENTERI IMIPAS
Paripurna Istimewa DPRD Dengarkan Pidato Perdana Walikota Terpilih Lubuk Linggau periode 2025-2030



















