NEWSBIDIK, PANGANDARAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Pangandaran mengenai Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-P) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Jumat (7/8/2026). Agenda ini menjadi bagian penting dalam proses perubahan APBD 2026, terutama untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran daerah dengan perkembangan kondisi sepanjang semester pertama tahun berjalan.
Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi daerah, perkembangan pendapatan, realisasi belanja, serta kebutuhan pembangunan yang muncul selama pelaksanaan APBD 2026.
Penyesuaian tersebut diharapkan dapat menjaga kesinambungan program pembangunan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga menempatkan proses penyusunan KUA-PPAS Perubahan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah. Kebijakan anggaran diarahkan agar tetap responsif terhadap kondisi aktual, dilakukan secara transparan, serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Melalui perubahan anggaran tersebut, sejumlah program prioritas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat diharapkan tetap memperoleh dukungan pembiayaan hingga akhir tahun anggaran. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap penyesuaian anggaran tetap memperhatikan kemampuan fiskal serta target pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa proses perubahan APBD menjadi bagian dari pembahasan bersama antara unsur legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah kebijakan keuangan daerah.
Usai penyampaian penjelasan Bupati, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan antara DPRD Kabupaten Pangandaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut akan mencermati substansi rancangan KUA-PPAS Perubahan, termasuk arah kebijakan pendapatan, belanja, serta program prioritas yang akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Hasil pembahasan nantinya menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, proses perubahan APBD tidak hanya menjadi mekanisme administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan kebijakan anggaran daerah tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Pangandaran hingga akhir tahun 2026.


















