Scroll untuk baca berita
AcehDaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Polemik Lahan Ex HGU PT USJ di Nagan Raya Kembali Mencuat, Warga dan Perusahaan Terlibat Perdebatan

3141
×

Polemik Lahan Ex HGU PT USJ di Nagan Raya Kembali Mencuat, Warga dan Perusahaan Terlibat Perdebatan

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, NAGAN RAYA – Persoalan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ) di Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi perhatian. Sejumlah masyarakat Desa Blang Sapek mengaku masih menghadapi persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang selama bertahun-tahun belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap tuntas.

Pada Kamis, 17 September 2026, sejumlah warga mendatangi areal yang disebut sebagai lahan ex HGU PT USJ untuk melakukan pemanenan kelapa sawit. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat meminta pendampingan sejumlah personel dari Batalion 856 Blang Sapek guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gesekan dengan pihak keamanan perusahaan.

Menurut keterangan masyarakat, persoalan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama. Warga mengaku memiliki lahan garapan yang selama ini diklaim sebagai bagian dari areal perusahaan. Kondisi tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena belum adanya penyelesaian yang memberikan kepastian mengenai status dan penguasaan lahan.

Saat berada di lokasi, situasi sempat memanas setelah Asisten PT USJ, Rijal, bersama sejumlah petugas keamanan perusahaan, menyampaikan bahwa areal yang sedang dipanen masyarakat tersebut masih merupakan bagian dari HGU perusahaan.

Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan antara warga dengan pihak perusahaan. Kehadiran personel Batalion 856 di lokasi disebut masyarakat dapat membantu menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi benturan fisik.

Masyarakat mempertanyakan dasar penguasaan perusahaan terhadap lahan tersebut. Mereka meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mengenai status hukum dan riwayat lahan, termasuk memastikan apakah seluruh areal yang dipersoalkan masih berstatus HGU atau telah berakhir masa berlakunya.

Warga juga menyampaikan bahwa sebagian lahan yang menjadi persoalan diduga merupakan lahan garapan masyarakat yang selama ini diklaim oleh pihak perusahaan. Selain itu, mereka menyebut persoalan terkait areal tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan BR bersama sejumlah warga lainnya. Mereka meminta agar proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang merasa terdampak.

Masyarakat juga berharap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nagan Raya dapat memberikan perhatian serius terhadap polemik lahan ex HGU tersebut. Mereka menginginkan adanya penyelesaian yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tidak terus berlarut.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PT USJ mengenai status lahan, dasar penguasaan areal, serta tudingan masyarakat tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara berimbang.

Masyarakat berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan secara damai dan berdasarkan data serta dokumen hukum yang sah, sehingga kepastian mengenai status lahan dapat diketahui dan potensi konflik di lapangan dapat dicegah.

“Bersama rakyat TNI kuat. Tegakkan kebenaran dan keadilan sesuai amanah UUD 1945 serta Pancasila.”

Tinggalkan Balasan

Aceh

Polemik bendera Aceh harus segera diselesaikan agar tidak terus menimbulkan konflik dan korban jiwa. Dugaan penembakan di Pulo Kenari, Pidie, juga harus diusut tuntas secara transparan. Aparat diharapkan mengedepankan pendekatan humanis dan mengutamakan keselamatan masyarakat.”

NEWS-BIDIK NAGANRAYA

DLH Nagan Raya telah melakukan pemeriksaan langsung di pesisir Pantai Naga Permai. Berdasarkan hasil pengamatan visual dan keterangan masyarakat serta nelayan, ikan-ikan kecil yang terdampar diduga merupakan hasil tangkapan nelayan yang tidak memiliki nilai ekonomis dan dibuang ke laut. Hingga pemeriksaan dilakukan, belum ditemukan indikasi pencemaran air laut di lokasi tersebut.”

“Matinya sejumlah ikan kecil di perairan Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, menjadi perhatian serius dan perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kelautan dan Perikanan diharapkan turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kualitas air laut dan memastikan penyebab kematian ikan tersebut. Jika terbukti terjadi pencemaran, pihak berwenang harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem laut dan melindungi mata pencaharian masyarakat pesisir.”

Daerah

Kutipan Berita Unggulan:
“Empat medali emas menjadi modal awal bagi Kontingen Jepara untuk terus melaju di Porprov XVII Jawa Tengah 2026. Dengan semangat juang, kerja keras, dan kekompakan seluruh atlet, pelatih, serta ofisial, Jepara optimistis mengejar target 50 medali emas dan menembus empat besar.”