NEWSBIDIK,Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menggelar konferensi pers bersama insan pers yang bertugas di Kabupaten Nagan Raya terkait layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD SIM).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula RSUD SIM, Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Selasa (30/6/2026).
Dalam arahannya, Plt. Sekda Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwatan, menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membuka ruang komunikasi publik serta menyampaikan informasi yang benar terkait berbagai isu yang berkembang di RSUD SIM.
Ia mengungkapkan bahwa mulai 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya tidak lagi melakukan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN termasuk tenaga kesehatan di lingkungan RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya
“Penghentian pembayaran TPP bagi ASN tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh,” ungkapnya.
Selain itu, ia meminta jajaran manajemen RSUD SIM untuk terus membangun komunikasi dengan insan pers sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Silakan ditanggapi jika ada wartawan melakukan konfirmasi. Hal ini penting agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat bersifat lengkap dan berimbang,” ujar Hizbulwatan.
Hizbulwatan menegaskan bahwa RSUD SIM berkomitmen menerapkan tata kelola rumah sakit yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Apabila ada masukan, mohon disampaikan kepada kami. Semua itu menjadi bahan evaluasi agar RSUD SIM dapat terus kita benahi sesuai harapan bersama,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Direktur RSUD SIM melalui Kepala Tata Usaha RSUD SIM, dr. Cut Meirisha Putri, menyampaikan sejumlah informasi tentang pembayaran tambahan penghasilan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Ia menjelaskan, mulai 2026 di lingkungan RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) tidak lagi mengalokasikan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagaimana yang diterapkan pada perangkat daerah di Kabupaten Nagan Raya.
“Karena itu tahun 2026 ini, pejabat RSUD SIM, tenaga kesehatan dan ASN lainnya tidak menerima TPP seperti halnya di SKPK lain,” sebutnya.
Menurutnya, dukungan kesejahteraan tetap diberikan melalui skema remunerasi jasa pelayanan.
“Remunerasi periode Januari hingga Maret 2026 telah dibayarkan. Adapun remunerasi untuk April 2026 akan segera dibayarkan pada pekan pertama Juli 2026,” jelas Cut Meirisha.
Di RSUD SIM, kata dia, hanya tersedia tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi bagi dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, ners, dan apoteker serta tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja (tunjangan bahaya radiasi dan petugas proteksi radiasi).
“Tunjangan kelangkaan profesi dan kondisi kerja telah dibayarkan hingga Mei 2026,” tambahnya.
Konferensi pers yang dipandu oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nagan Raya, Arafik Karim, S.Sos.I., MPA, berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh keakraban.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah insan pers turut menyampaikan masukan dan saran terkait peningkatan pelayanan serta komunikasi publik RSUD SIM.
Arafik menyampaikan bahwa seluruh masukan dari wartawan akan menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan kualitas layanan rumah sakit.
“Pembenahan terus dilakukan seperti pelayanan, parkir, sekuriti, dan lainnya, dengan harapan ke depan terus terbaik,” sebutnya.
“Terima kasih atas seluruh saran dan masukan dari para insan pers. Semua kami terima sebagai bahan untuk kebaikan RSUD SIM yang kita cintai bersama,” pungkasnya.




















