Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa Tengah

SPBU Wanarejan Bantah Tuduhan Jadi Lokasi Aktivitas BBM Subsidi Ilegal, Nilai Pemberitaan Tak Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pertimbangkan Jalur Hukum

990
×

SPBU Wanarejan Bantah Tuduhan Jadi Lokasi Aktivitas BBM Subsidi Ilegal, Nilai Pemberitaan Tak Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pertimbangkan Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Pemalang – Pihak SPBU Wanarejan, Kabupaten Pemalang, memberikan tanggapan atas pemberitaan yang dimuat salah satu media daring pada 5 Agustus 2026 dengan judul “Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU Wanarejan Berlangsung Terang-terangan.” Manajemen SPBU menyatakan keberatan karena menilai isi pemberitaan tersebut tidak didasarkan pada hasil penelusuran langsung di lapangan maupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Kamis, (6/8/2026)

Menurut keterangan pihak SPBU, foto utama yang digunakan dalam pemberitaan disebut berasal dari layanan peta digital, bukan dokumentasi hasil peliputan di lokasi. Atas dasar itu, mereka menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip verifikasi sebagaimana diatur dalam praktik jurnalistik yang profesional.

Pihak SPBU juga menyampaikan bahwa tidak pernah menerima permintaan klarifikasi atau konfirmasi dari wartawan maupun redaksi media sebelum berita dipublikasikan. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan yang merugikan nama baik SPBU serta dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat maupun hubungan dengan pihak Pertamina. Karena sudah terkonfirmasi dari pihak SPBU bahwa memang benar foto tersebut terlihat seseorang sedang membeli BBM bersubsidi namun sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas yang berwenang diperuntukan bagi nelayan maupun Pertanian.

Selain itu, manajemen SPBU berpendapat bahwa pemberitaan tanpa proses konfirmasi bertentangan dengan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam Kode Etik Jurnalistik serta semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, pihak SPBU meminta redaksi media yang bersangkutan untuk melakukan evaluasi terhadap pemberitaan tersebut, termasuk mempertimbangkan pencabutan atau perbaikan berita sesuai mekanisme yang berlaku.

Apabila permintaan tersebut tidak direspons, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum guna melindungi nama baik perusahaan. Mereka juga mengimbau seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme, melakukan verifikasi, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang diberitakan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Pasal-pasal yang relevan dengan narasi di atas (bergantung pada fakta yang nantinya dapat dibuktikan):

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 1 angka 1: Pers berfungsi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

 

Pasal 5 ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.

Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Kode Etik Jurnalistik

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku

Apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik, penanganannya bergantung pada unsur-unsur yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. Penentuan pasal pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Perlu dicatat bahwa dugaan pelanggaran etika jurnalistik umumnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan/atau pengaduan ke Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum, sesuai kerangka Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

“Ucapan selamat dan dukungan dari keluarga besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P., yang mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V atau Letkol TA 2026, merupakan bentuk kebanggaan dan doa bersama agar beliau senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, serta kesuksesan dalam menjalani pendidikan. Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh semakin memperkuat kapasitas

Jawa Tengah

“Dengan kesamaan visi dan misi, kami berharap program kerja yang disusun dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami juga akan terus menjaga nilai-nilai sejarah dan budaya Walisongo sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi,” lanjutnya.