NEWSBIDIK,Pemalang – Pihak SPBU Wanarejan, Kabupaten Pemalang, memberikan tanggapan atas pemberitaan yang dimuat salah satu media daring pada 5 Agustus 2026 dengan judul “Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU Wanarejan Berlangsung Terang-terangan.” Manajemen SPBU menyatakan keberatan karena menilai isi pemberitaan tersebut tidak didasarkan pada hasil penelusuran langsung di lapangan maupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Kamis, (6/8/2026)
Menurut keterangan pihak SPBU, foto utama yang digunakan dalam pemberitaan disebut berasal dari layanan peta digital, bukan dokumentasi hasil peliputan di lokasi. Atas dasar itu, mereka menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip verifikasi sebagaimana diatur dalam praktik jurnalistik yang profesional.
Pihak SPBU juga menyampaikan bahwa tidak pernah menerima permintaan klarifikasi atau konfirmasi dari wartawan maupun redaksi media sebelum berita dipublikasikan. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan yang merugikan nama baik SPBU serta dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat maupun hubungan dengan pihak Pertamina. Karena sudah terkonfirmasi dari pihak SPBU bahwa memang benar foto tersebut terlihat seseorang sedang membeli BBM bersubsidi namun sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas yang berwenang diperuntukan bagi nelayan maupun Pertanian.
Selain itu, manajemen SPBU berpendapat bahwa pemberitaan tanpa proses konfirmasi bertentangan dengan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam Kode Etik Jurnalistik serta semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, pihak SPBU meminta redaksi media yang bersangkutan untuk melakukan evaluasi terhadap pemberitaan tersebut, termasuk mempertimbangkan pencabutan atau perbaikan berita sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila permintaan tersebut tidak direspons, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum guna melindungi nama baik perusahaan. Mereka juga mengimbau seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme, melakukan verifikasi, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang diberitakan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pasal-pasal yang relevan dengan narasi di atas (bergantung pada fakta yang nantinya dapat dibuktikan):
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 1 angka 1: Pers berfungsi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Pasal 5 ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku
Apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik, penanganannya bergantung pada unsur-unsur yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. Penentuan pasal pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Perlu dicatat bahwa dugaan pelanggaran etika jurnalistik umumnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan/atau pengaduan ke Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum, sesuai kerangka Undang-Undang Pers.

















