Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK.LUBUKLINGAU

Juru Parkir Beroperasi di Bawah Rambu Larangan Parkir di Lubuklinggau Viral, Warganet Soroti Dugaan Pelanggaran.SK DI PERTANYAKAN

933
×

Juru Parkir Beroperasi di Bawah Rambu Larangan Parkir di Lubuklinggau Viral, Warganet Soroti Dugaan Pelanggaran.SK DI PERTANYAKAN

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,LUBUKLINGGAU – dua video yang beredar di media sosial dan turut dipublikasikan oleh sejumlah akun media menjadi perbincangan warganet. Video tersebut memperlihatkan aktivitas juru parkir yang diduga beroperasi di lokasi yang telah dipasang rambu Dilarang Parkir di Kota Lubuklinggau.

Dalam rekaman video yang beredar, tampak sejumlah kendaraan terparkir di bawah rambu larangan parkir, sementara yang diduga juru parkir terlihat mengatur kendaraan dan diduga melakukan penarikan uang parkir.

Di dua lokasi yang berbeda

Apabila lokasi tersebut memang merupakan kawasan yang diberlakukan larangan parkir tanpa adanya pengecualian melalui papan petunjuk resmi, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan terkait rambu lalu lintas. SELASA, (4/8/2026)

Sejumlah warganet mempertanyakan apakah aktivitas parkir tersebut telah memperoleh izin resmi dari Dinas Perhubungan atau justru terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Hingga kini belum diketahui apakah juru parkir yang terekam dalam video memiliki penugasan resmi untuk lokasi tersebut.

Atas beredarnya video tersebut, masyarakat berharap Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau segera memberikan penjelasan mengenai status lokasi parkir dimaksud, termasuk memastikan apakah terdapat papan pengecualian waktu parkir atau dasar hukum lain yang mengizinkan aktivitas tersebut.

Selain meminta klarifikasi dari Dinas Perhubungan, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum maupun instansi pengawasan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas maupun penyelenggaraan parkir.

Kemudian awak media mengkonfirmasi kepada walikota lubuk linggau terkait dua video tentang juru parkir yang beroperasi di bawah rambu di larang parkir

Ketika awak media meminta tanggapan tentang isi dari video juru parkir yang beraktivitas di bawah rambu di larang parkir beliau menjawab

,,Maksud kau tu apo dengar jawaban dio sudah sudah dari 5 tahun yang lalu kau konfirmasi bae dengan pejabat di 5 tahun yang lalu.

Maksud awak media bukan lah masalah berapa lama sudah mereka melakukan aktivitas sebagai juru parkir tapi kenapa mereka di berikan sk di tempat yang ada rambu larangan parkir

Kemudian walikota lubuk linggau mengatakan agar awak media menghubungi opd yang terkait.ujar nya

Kemudian awak media mencoba menghubungi kepala dinas perhubungan namun belum di respon

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau mengenai kebenaran video yang beredar, status lokasi parkir tersebut, serta legalitas juru parkir yang terlihat dalam rekaman.

Apabila telah diperoleh keterangan resmi, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan.

“hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub belum memberikan tanggapan.”

Penulis: Titi dewi jayatiEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”