Scroll untuk baca berita
DaerahJawa BaratNEWS BIDIK KAB BEKASI

DEKOPINDA Kabupaten Bekasi Gelar Rakerda, Dilanjutkan Pengukuhan Pengurus Badan Khusus dan Lembaga Teknis

961
×

DEKOPINDA Kabupaten Bekasi Gelar Rakerda, Dilanjutkan Pengukuhan Pengurus Badan Khusus dan Lembaga Teknis

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,KABUPATEN BEKASI – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun 2026, pada Selasa (21/7) bertempat di Balai Pendidikan Pengembang SDM KHIT Jl. Raya Setu Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan DEKOPINWIL Provinsi Jawa Barat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bekasi, Pengurus DEKOPINDA Kabupaten Bekasi serta utusan dari Ketua Koperasi Se-Kabupaten Bekasi.

Acara dirangkai dengan pengukuhan Pengurus Badan Khusus dan Lembaga Teknis sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi organisasi serta meningkatkan peran koperasi dalam mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi DEKOPINDA Kabupaten Bekasi untuk menyelaraskan program kerja, memperkuat sinergi antarpengurus, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam menghadapi berbagai tantangan dan peluang pengembangan koperasi di era yang semakin dinamis.

Dalam sambutannya, Toto Iskandar yang merupakan Ketua DEKOPINDA Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa Rakerda bukan sekadar agenda rutin organisasi, tetapi menjadi forum penting untuk mengevaluasi program yang telah berjalan sekaligus menyusun arah kebijakan organisasi yang lebih adaptif, inovatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi serta masyarakat.

“Melalui Rakerda ini, kita memperkuat komitmen bersama untuk menjadikan DEKOPINDA sebagai organisasi yang profesional, solid, dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem koperasi yang sehat, modern, dan berdaya saing,” ujarnya.

Usai pelaksanaan Rakerda, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan Pengurus Badan Khusus dan Lembaga Teknis DEKOPINDA Kabupaten Bekasi, seperti BPKH, BKPK , BKWK, JUK dan LAPENKOP.

Pengukuhan tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi sekaligus mengoptimalkan fungsi setiap badan dan lembaga dalam memberikan pelayanan, pendampingan, advokasi, pendidikan, serta pengembangan kapasitas koperasi di Kabupaten Bekasi.

Dengan telah dikukuhkannya jajaran Pengurus Badan Khusus dan Lembaga Teknis, seluruh elemen organisasi diharapkan mampu bekerja secara sinergis, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah organisasi serta mendukung program pemerintah dalam penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.

Rakerda juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan menjadi pedoman pelaksanaan program kerja DEKOPINDA Kabupaten Bekasi ke depan. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas kelembagaan koperasi, penguatan sumber daya manusia, transformasi digital, pengembangan usaha koperasi, serta memperluas kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.

Melalui semangat kebersamaan dan gotong royong, DEKOPINDA Kabupaten Bekasi optimistis mampu memperkuat peran koperasi sebagai pilar utama perekonomian daerah yang mandiri, inklusif, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Viralnya dua video yang memperlihatkan aktivitas juru parkir di bawah rambu larangan parkir di Kota Lubuklinggau memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas penugasan serta dasar penerbitan SK juru parkir di lokasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Perhubungan segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan penegakan aturan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.”

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”