Scroll untuk baca berita
AcehDaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Masyarakat Desa Cot Rambong Pertanyakan Kepastian Penanganan Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Polres Nagan Raya

3768
×

Masyarakat Desa Cot Rambong Pertanyakan Kepastian Penanganan Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Polres Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,NAGAN RAYA,– Sejumlah warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, mempertanyakan kepastian penanganan hukum atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang telah dilaporkan ke Polres Nagan Raya sejak tahun 2022. Hingga kini, menurut warga, belum terlihat adanya kepastian penyelesaian perkara tersebut. Selasa, (21/7/2026)

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/86/IX/2022/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan.

Informasi yang dihimpun NEWSBIDIK menyebutkan, perkara tersebut berawal dari dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan sebidang tanah di wilayah Desa Cot Rambong. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan oleh mantan kepala desa setempat dengan harapan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, setelah berjalan hampir empat tahun sejak laporan diterima oleh kepolisian, masyarakat mengaku belum mengetahui perkembangan signifikan terkait proses penyelidikan maupun penyidikan atas perkara tersebut. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum terhadap laporan yang telah diajukan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat hanya menginginkan adanya kejelasan mengenai status penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Warga hanya berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian. Jika memang perkara masih diproses, kami berharap ada penjelasan resmi sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya,” ujarnya.

Warga lainnya juga menilai bahwa dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah merupakan persoalan serius karena menyangkut kepastian hak masyarakat. Oleh sebab itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap laporan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut keterangan sejumlah warga, persoalan tersebut hingga kini masih menjadi pembicaraan di lingkungan desa karena dinilai belum memperoleh penyelesaian yang jelas. Mereka berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat menghormati proses hukum dan menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum.

Masyarakat juga berharap Polres Nagan Raya dapat memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah publik. Transparansi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Nagan Raya mengenai perkembangan penanganan laporan dengan Nomor STTLP/86/IX/2022/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. NEWSBIDIK masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan terkait status perkara tersebut.

Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. NEWSBIDIK juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga

Kepemimpinan Terpusat Presiden Perkuat Stabilitas Nasional dalam Penanganan Banjir Sumatera

HUT ke 24 Nagan Raya 188 Peserta Ramaikan Festival Peh Karah

Tinggalkan Balasan

Aceh

Penyerahan bendera secara simbolis dilakukan oleh Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nagan Raya, Taufik, S.H., kepada para camat di halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (12/8/2026).

Aceh

“Silaturahmi dan komunikasi yang baik antara Partai Aceh dengan jajaran Kepolisian merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan, memperkuat persatuan, serta mendukung pembangunan Kabupaten Nagan Raya. Sinergi yang terjalin hari ini diharapkan terus berlanjut demi terciptanya daerah yang aman, damai, dan kondusif,” ujar Pj Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya, Samsuar, S.E. (Wan Malaya).

Daerah

Viralnya dua video yang memperlihatkan aktivitas juru parkir di bawah rambu larangan parkir di Kota Lubuklinggau memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas penugasan serta dasar penerbitan SK juru parkir di lokasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Perhubungan segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan penegakan aturan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.”

Aceh

“Keputusan Ketua DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam menunjuk Tgk. Samsuar (Wan Malaya) sebagai Penjabat Ketua Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya harus kita hormati dan dukung bersama. Saya mengajak seluruh kader, simpatisan, serta elemen organisasi Partai Aceh untuk tetap solid, bersatu, dan memberikan ruang kepada beliau bekerja memperbaiki serta membangun Partai Aceh di Nagan Raya. Mari kita beri kepercayaan selama enam bulan ke depan, kemudian baru kita evaluasi kinerjanya. Jangan saling menyalahkan, karena bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,” ujar Ali Hasyimi, mantan Panglima Wilayah KPA Kabupaten Nagan Raya.

Aceh

“Pengukuhan sembilan Pramuka Garuda menjadi tonggak sejarah baru bagi Gerakan Pramuka di Kabupaten Nagan Raya. Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras, disiplin, dan dedikasi para anggota muda yang diharapkan mampu menjadi teladan di sekolah maupun di tengah masyarakat,” ujar Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Nagan Raya, Raja Sayang, saat mengukuhkan sembilan Anggota Pramuka Garuda Kwarcab Nagan Raya Tahun 2026 di halaman SMKN 1 Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Minggu (2/8/2026).