NEWSBIDIK,NAGAN RAYA,– Sejumlah warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, mempertanyakan kepastian penanganan hukum atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang telah dilaporkan ke Polres Nagan Raya sejak tahun 2022. Hingga kini, menurut warga, belum terlihat adanya kepastian penyelesaian perkara tersebut. Selasa, (21/7/2026)
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/86/IX/2022/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan.
Informasi yang dihimpun NEWSBIDIK menyebutkan, perkara tersebut berawal dari dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan sebidang tanah di wilayah Desa Cot Rambong. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan oleh mantan kepala desa setempat dengan harapan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, setelah berjalan hampir empat tahun sejak laporan diterima oleh kepolisian, masyarakat mengaku belum mengetahui perkembangan signifikan terkait proses penyelidikan maupun penyidikan atas perkara tersebut. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum terhadap laporan yang telah diajukan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat hanya menginginkan adanya kejelasan mengenai status penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Warga hanya berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian. Jika memang perkara masih diproses, kami berharap ada penjelasan resmi sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya,” ujarnya.
Warga lainnya juga menilai bahwa dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah merupakan persoalan serius karena menyangkut kepastian hak masyarakat. Oleh sebab itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap laporan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut keterangan sejumlah warga, persoalan tersebut hingga kini masih menjadi pembicaraan di lingkungan desa karena dinilai belum memperoleh penyelesaian yang jelas. Mereka berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat menghormati proses hukum dan menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat juga berharap Polres Nagan Raya dapat memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah publik. Transparansi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Nagan Raya mengenai perkembangan penanganan laporan dengan Nomor STTLP/86/IX/2022/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. NEWSBIDIK masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan terkait status perkara tersebut.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. NEWSBIDIK juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga
Kepemimpinan Terpusat Presiden Perkuat Stabilitas Nasional dalam Penanganan Banjir Sumatera
HUT ke 24 Nagan Raya 188 Peserta Ramaikan Festival Peh Karah

















