NEWSBIDIK,Meulaboh – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat segera menggunakan Hak Interpelasi terhadap Bupati Aceh Barat menyusul sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025.
Ketua LANA, Teuku Laksamana, menegaskan bahwa temuan-temuan BPK tersebut harus menjadi perhatian serius DPRK sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“BPK telah menyampaikan berbagai temuan dalam pengelolaan keuangan daerah. DPRK tidak boleh hanya menerima laporan tersebut sebagai dokumen administratif. DPRK wajib meminta penjelasan langsung kepada Bupati melalui Hak Interpelasi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyebab temuan tersebut, langkah penyelesaiannya, serta upaya pencegahan agar tidak terulang,” ujar Teuku Laksamana.Sabtu, (18/7/2026)
LANA mencatat beberapa temuan penting BPK yang telah menjadi perhatian publik, di antaranya:
– Temuan dugaan transaksi yang tidak sesuai ketentuan pada belanja pemeliharaan genset RSUD Cut Nyak Dhien dengan nilai sekitar Rp117 juta, setelah BPK menemukan perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dan data penyedia.
– Temuan bahwa dana bantuan rujukan pasien yang bersumber dari CSR/TJSLP sebesar Rp290 juta tidak tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana mestinya.
– Temuan kekurangan volume pekerjaan pada tujuh paket proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp15,8 miliar yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia menurut hasil pemeriksaan BPK.
– Temuan terkait sejumlah paket pengadaan barang dan jasa serta jasa konsultansi di RSUD Cut Nyak Dhien yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengadaan pemerintah.
Menurut LANA, rangkaian temuan tersebut menunjukkan perlunya penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada DPRK dan masyarakat mengenai sistem pengendalian internal, pengawasan, serta tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK.
LANA meminta DPRK memanggil Bupati Aceh Barat, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Direktur RSUD Cut Nyak Dhien, serta kepala OPD terkait dalam rapat interpelasi yang terbuka untuk umum agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung penjelasan pemerintah daerah.
“Hak Interpelasi bukan bertujuan menghakimi siapa pun. Ini adalah mekanisme konstitusional untuk meminta keterangan resmi dari kepala daerah terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas pemerintahan,” tegas Teuku Laksamana.
LANA menilai, apabila DPRK tidak menggunakan kewenangan pengawasannya secara maksimal, maka fungsi checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak akan berjalan secara efektif.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, LANA akan terus mengawal tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK dan mendorong agar setiap temuan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. LANA juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian atas kemungkinan adanya pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.Rilis ini memiliki dasar yang lebih kuat karena merujuk pada temuan-temuan yang telah dimuat dalam LHP BPK dan diberitakan secara luas, tanpa menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Baca Juga
LANA Gugat Kabareskrim Polri, dan Bupati Aceh Barat ke Pengadilan Meulaboh.
Bupati TRK Diwakili Plt. Sekda Buka Pasar Murah, Pemkab Siapkan 390 Paket per Titik

















