Scroll untuk baca berita
AcehDaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

LANA Desak DPRK Aceh Barat Gunakan Hak Interpelasi terhadap Bupati atas Sejumlah Temuan BPK

1561
×

LANA Desak DPRK Aceh Barat Gunakan Hak Interpelasi terhadap Bupati atas Sejumlah Temuan BPK

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Meulaboh – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat segera menggunakan Hak Interpelasi terhadap Bupati Aceh Barat menyusul sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025.

Ketua LANA, Teuku Laksamana, menegaskan bahwa temuan-temuan BPK tersebut harus menjadi perhatian serius DPRK sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“BPK telah menyampaikan berbagai temuan dalam pengelolaan keuangan daerah. DPRK tidak boleh hanya menerima laporan tersebut sebagai dokumen administratif. DPRK wajib meminta penjelasan langsung kepada Bupati melalui Hak Interpelasi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyebab temuan tersebut, langkah penyelesaiannya, serta upaya pencegahan agar tidak terulang,” ujar Teuku Laksamana.Sabtu, (18/7/2026) 

LANA mencatat beberapa temuan penting BPK yang telah menjadi perhatian publik, di antaranya:

– Temuan dugaan transaksi yang tidak sesuai ketentuan pada belanja pemeliharaan genset RSUD Cut Nyak Dhien dengan nilai sekitar Rp117 juta, setelah BPK menemukan perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dan data penyedia.

– Temuan bahwa dana bantuan rujukan pasien yang bersumber dari CSR/TJSLP sebesar Rp290 juta tidak tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana mestinya.

– Temuan kekurangan volume pekerjaan pada tujuh paket proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp15,8 miliar yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia menurut hasil pemeriksaan BPK.

– Temuan terkait sejumlah paket pengadaan barang dan jasa serta jasa konsultansi di RSUD Cut Nyak Dhien yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengadaan pemerintah.

Menurut LANA, rangkaian temuan tersebut menunjukkan perlunya penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada DPRK dan masyarakat mengenai sistem pengendalian internal, pengawasan, serta tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK.

LANA meminta DPRK memanggil Bupati Aceh Barat, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Direktur RSUD Cut Nyak Dhien, serta kepala OPD terkait dalam rapat interpelasi yang terbuka untuk umum agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung penjelasan pemerintah daerah.

“Hak Interpelasi bukan bertujuan menghakimi siapa pun. Ini adalah mekanisme konstitusional untuk meminta keterangan resmi dari kepala daerah terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas pemerintahan,” tegas Teuku Laksamana.

LANA menilai, apabila DPRK tidak menggunakan kewenangan pengawasannya secara maksimal, maka fungsi checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak akan berjalan secara efektif.

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, LANA akan terus mengawal tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK dan mendorong agar setiap temuan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. LANA juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian atas kemungkinan adanya pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.Rilis ini memiliki dasar yang lebih kuat karena merujuk pada temuan-temuan yang telah dimuat dalam LHP BPK dan diberitakan secara luas, tanpa menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Baca Juga

LANA: Bupati Aceh Barat Harus Bertanggung Jawab Jelaskan Dugaan Keterlibatan Adiknya dalam Pengelolaan Dapur MBG

LANA Gugat Kabareskrim Polri, dan Bupati Aceh Barat ke Pengadilan Meulaboh.

Bupati TRK Diwakili Plt. Sekda Buka Pasar Murah, Pemkab Siapkan 390 Paket per Titik

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Menjadi anggota Paskibraka bukan sekadar mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga menjadi teladan bagi generasi muda melalui disiplin, integritas, dan semangat pengabdian kepada bangsa. Kepercayaan ini adalah kehormatan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.” — Plt. Sekda Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwatan.

Aceh

“Pasar murah bukan sekadar menjual bahan pokok dengan harga terjangkau, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan membantu meringankan beban masyarakat. Meski jumlah paket masih terbatas, komitmen menghadirkan program pro-rakyat akan terus dilakukan secara berkelanjutan.” — Plt. Sekda Nagan Raya, Ir. Hizbulwatan.

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Daerah

“Final Camat Cup 2026 di Alun-alun Malangbong berlangsung meriah dengan antusiasme ratusan penonton. Plt Camat Malangbong mengajak masyarakat menjaga sportivitas dan ketertiban, sementara KOK Malangbong mengapresiasi kerja keras panitia yang telah menyukseskan turnamen bola voli antar desa sebagai ajang pembinaan atlet sekaligus mempererat persatuan masyarakat.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”