Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Disnakertrans Nagan Raya Tegaskan Siap Tindak Lanjuti Seluruh Aduan Buruh, Penyelesaian Mengacu pada Ketentuan Hukum

3140
×

Disnakertrans Nagan Raya Tegaskan Siap Tindak Lanjuti Seluruh Aduan Buruh, Penyelesaian Mengacu pada Ketentuan Hukum

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK | Nagan Raya – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja serta menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, Fakhrur Razy, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Disnakertrans siap menerima setiap pengaduan dari buruh maupun karyawan yang merasa hak-haknya dirugikan oleh pihak perusahaan.

“Kami siap menampung seluruh laporan maupun pengaduan yang disampaikan oleh buruh atau karyawan. Setiap permasalahan ketenagakerjaan akan kami proses dan selesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fakhrur Razy saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, Disnakertrans memiliki kewajiban melakukan pembinaan, mediasi, klarifikasi, hingga memberikan rekomendasi penyelesaian apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Setiap laporan yang diterima akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum.

Fakhrur Razy mengimbau seluruh pekerja, buruh maupun karyawan yang bekerja pada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Nagan Raya agar tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila merasa mengalami perlakuan yang bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, laporan dapat berasal langsung dari pekerja, serikat buruh, kuasa hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun informasi yang berkembang melalui pemberitaan media massa. Seluruh informasi tersebut akan menjadi bahan awal untuk dilakukan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat maupun pekerja untuk melapor. Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, Disnakertrans akan segera melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus mengedepankan musyawarah, mediasi, dan kepastian hukum agar hak pekerja maupun kewajiban perusahaan tetap terlindungi secara berimbang.

Dalam menjalankan tugasnya, Disnakertrans mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, seperti dugaan tidak dibayarkannya upah sesuai ketentuan, pemotongan upah yang tidak memiliki dasar hukum, tidak dipenuhinya hak normatif pekerja, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka penanganannya dapat diteruskan sesuai kewenangan pengawas ketenagakerjaan dan instansi terkait.

Selain itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, proses penegakan hukum dapat dilakukan oleh aparat yang berwenang setelah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Disnakertrans juga mengingatkan perusahaan agar senantiasa mematuhi seluruh regulasi ketenagakerjaan, menghormati hak-hak pekerja, membangun hubungan industrial yang harmonis, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog dan mekanisme hukum yang tersedia.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, melalui Disnakertrans, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Masyarakat maupun pekerja yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan diharapkan segera melaporkannya kepada Disnakertrans Kabupaten Nagan Raya dengan menyertakan data dan bukti pendukung. Selanjutnya, laporan tersebut akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur serta kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disnakertrans menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan tanpa memihak, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga diperoleh fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga

Bupati TRK Diwakili Plt. Sekda Buka Pasar Murah, Pemkab Siapkan 390 Paket per Titik

Menjaga Soliditas Negara, Menguatkan Kepercayaan Rakyat

Aceh

“Dugaan aktivitas warga negara asing di kawasan hutan Aceh harus ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan faktual dan koordinasi lintas instansi. Jika terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, pertambangan, kehutanan, atau lingkungan hidup, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, seluruh proses tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.”

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”