NEWSBIDIK | Nagan Raya – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja serta menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, Fakhrur Razy, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Disnakertrans siap menerima setiap pengaduan dari buruh maupun karyawan yang merasa hak-haknya dirugikan oleh pihak perusahaan.
“Kami siap menampung seluruh laporan maupun pengaduan yang disampaikan oleh buruh atau karyawan. Setiap permasalahan ketenagakerjaan akan kami proses dan selesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fakhrur Razy saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, Disnakertrans memiliki kewajiban melakukan pembinaan, mediasi, klarifikasi, hingga memberikan rekomendasi penyelesaian apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Setiap laporan yang diterima akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum.
Fakhrur Razy mengimbau seluruh pekerja, buruh maupun karyawan yang bekerja pada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Nagan Raya agar tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila merasa mengalami perlakuan yang bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, laporan dapat berasal langsung dari pekerja, serikat buruh, kuasa hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun informasi yang berkembang melalui pemberitaan media massa. Seluruh informasi tersebut akan menjadi bahan awal untuk dilakukan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat maupun pekerja untuk melapor. Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, Disnakertrans akan segera melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus mengedepankan musyawarah, mediasi, dan kepastian hukum agar hak pekerja maupun kewajiban perusahaan tetap terlindungi secara berimbang.
Dalam menjalankan tugasnya, Disnakertrans mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, seperti dugaan tidak dibayarkannya upah sesuai ketentuan, pemotongan upah yang tidak memiliki dasar hukum, tidak dipenuhinya hak normatif pekerja, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka penanganannya dapat diteruskan sesuai kewenangan pengawas ketenagakerjaan dan instansi terkait.
Selain itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, proses penegakan hukum dapat dilakukan oleh aparat yang berwenang setelah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Disnakertrans juga mengingatkan perusahaan agar senantiasa mematuhi seluruh regulasi ketenagakerjaan, menghormati hak-hak pekerja, membangun hubungan industrial yang harmonis, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog dan mekanisme hukum yang tersedia.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, melalui Disnakertrans, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Masyarakat maupun pekerja yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan diharapkan segera melaporkannya kepada Disnakertrans Kabupaten Nagan Raya dengan menyertakan data dan bukti pendukung. Selanjutnya, laporan tersebut akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur serta kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disnakertrans menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan tanpa memihak, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga diperoleh fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga
Bupati TRK Diwakili Plt. Sekda Buka Pasar Murah, Pemkab Siapkan 390 Paket per Titik

















