NEWSBIDIK | Nagan Raya — Tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Ujong Fatihah, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Rumah sakit yang selama ini menjadi fasilitas kesehatan kebanggaan masyarakat Nagan Raya dinilai menghadapi berbagai persoalan internal yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah. Sabtu, (27/6/2026)
Sejumlah persoalan yang mencuat mulai dari keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), persoalan sarana sanitasi yang tidak kunjung diperbaiki, hingga temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dugaan pembayaran jasa pelayanan kesehatan yang terindikasi ganda.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya di bawah kepemimpinan Bupati dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan rumah sakit tersebut.
Hingga pertengahan tahun 2026, ASN yang bertugas di lingkungan RSUD Sultan Iskandar Muda disebut belum menerima pembayaran TPP. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas tata kelola keuangan dan manajemen rumah sakit.
Di sisi lain, persoalan fasilitas pendukung pelayanan juga menjadi keluhan. Salah satu yang disoroti adalah kondisi septic tank rumah sakit yang dilaporkan telah lama mengalami kerusakan namun belum mendapat penanganan. Akibatnya, bau tidak sedap menyebar hingga mengganggu kenyamanan pasien rawat inap maupun para pengunjung rumah sakit.
Keluhan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan, mengingat rumah sakit daerah seharusnya menjadi tempat pelayanan publik yang menjamin kenyamanan dan kesehatan lingkungan.
Selain persoalan operasional, temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh turut menjadi perhatian.
Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nagan Raya Nomor: 5.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, auditor BPK menemukan adanya indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda di RSUD Sultan Iskandar Muda dengan nilai mencapai Rp634.981.712,31.
Dalam laporan tersebut juga dijelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2025, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Iskandar Muda menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp68.998.167.372, dengan realisasi sebesar Rp67.248.006.809 atau mencapai 97,46 persen dari total anggaran.
Rincian realisasi anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) sebesar Rp36.881.858.774, serta dari pendapatan BLUD sebesar Rp30.366.148.035.
Atas berbagai persoalan yang mencuat, masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah evaluasi dan perbaikan tata kelola agar pelayanan kesehatan di RSUD Sultan Iskandar Muda dapat kembali berjalan optimal, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Saat konfirmasi pihak RSUD dr cacha selaku KTU RS SIM melalui pesan singkat Whatsap namum tidak ada balasan ataupun tanggapan memilih diam membisu atau alergi tehadap awak media untuk mengucapkan sesuai fakta sebenarnya di RS SIM.
Baca Juga
Remaja 15 Tahun Terseret Arus Sungai Krueng Tadu di Nagan Raya, Pencarian Masih Berlangsung
Bidhumas Polda Aceh Borong Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026




















