Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalNEWS-BIDIK NAGANRAYAPOLRI

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Kembali Lakukan Penindakan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Tersangka Ditahan.

914
×

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Kembali Lakukan Penindakan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Tersangka Ditahan.

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah.

Penahanan dilakukan pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, setelah Ketiga tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan karena diduga terlibat dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi di Desa Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Dari para tersangka, penyidik beehasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Carry warna Hitam bernomor Rangka MHYHDC61NJ252126, Bernomor Mesin K15BT1449424 Bernopol BL 8170 VO, 1 (satu) Lembar STNK Bernomor seri 12863054. E, 1 (satu) Lembar Barcode Pertamina, 57 (Lima Puluh Tujuh) Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 5 (Lima) Tabung Gas Elpiji, 1 (satu) buah kunci Mobil, 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 12 Pro beserta Kartu SIM card,1 (satu) Unit Handphone merk Poco C71 beserta kartu SIM card, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 beserta kartu SIM card, 1 (satu) unit Handphone VIVO beserta kartu SIM card. Selasa, (14/7/2026)

Adapun ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial D.U. (18), H. (24), dan H.R. (20). Saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Nagan Raya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Penyerahan bendera secara simbolis dilakukan oleh Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nagan Raya, Taufik, S.H., kepada para camat di halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (12/8/2026).

Aceh

“Silaturahmi dan komunikasi yang baik antara Partai Aceh dengan jajaran Kepolisian merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan, memperkuat persatuan, serta mendukung pembangunan Kabupaten Nagan Raya. Sinergi yang terjalin hari ini diharapkan terus berlanjut demi terciptanya daerah yang aman, damai, dan kondusif,” ujar Pj Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya, Samsuar, S.E. (Wan Malaya).

Aceh

“Keputusan Ketua DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam menunjuk Tgk. Samsuar (Wan Malaya) sebagai Penjabat Ketua Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya harus kita hormati dan dukung bersama. Saya mengajak seluruh kader, simpatisan, serta elemen organisasi Partai Aceh untuk tetap solid, bersatu, dan memberikan ruang kepada beliau bekerja memperbaiki serta membangun Partai Aceh di Nagan Raya. Mari kita beri kepercayaan selama enam bulan ke depan, kemudian baru kita evaluasi kinerjanya. Jangan saling menyalahkan, karena bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,” ujar Ali Hasyimi, mantan Panglima Wilayah KPA Kabupaten Nagan Raya.

Aceh

“Pengukuhan sembilan Pramuka Garuda menjadi tonggak sejarah baru bagi Gerakan Pramuka di Kabupaten Nagan Raya. Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras, disiplin, dan dedikasi para anggota muda yang diharapkan mampu menjadi teladan di sekolah maupun di tengah masyarakat,” ujar Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Nagan Raya, Raja Sayang, saat mengukuhkan sembilan Anggota Pramuka Garuda Kwarcab Nagan Raya Tahun 2026 di halaman SMKN 1 Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Minggu (2/8/2026).

Aceh

“Hari ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Nagan Raya. Kehadiran Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial melalui pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.” — Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Bupati juga berharap Muscab VI mampu melahirkan kepengurusan yang solid, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Nagan Raya. Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Nagan Raya, Ari Saputra, S.H., M.H., menegaskan komitmen organisasinya untuk mendukung pemerintahan Bupati TRK serta seluruh kebijakan pembangunan, termasuk mendorong masuknya investasi demi kemajuan daerah.

“Pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui gerakan Green Policing dan penanaman pohon ini, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap alam sebagai investasi bagi generasi yang akan datang. Sinergi antara Polri, pemerintah, TNI, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Nagan Raya yang hijau, lestari, dan berkelanjutan,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K.