Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga Ada Pemotongan Upah Buruh PT Socfindo Seunagan, Karyawan Minta Disnaker Nagan Raya Turun Tangan

4202
×

Diduga Ada Pemotongan Upah Buruh PT Socfindo Seunagan, Karyawan Minta Disnaker Nagan Raya Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK | NAGAN RAYA – Sejumlah buruh dan karyawan PT Socfindo Seunagan mengeluhkan dugaan pemotongan upah yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Para pekerja berharap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Nagan Raya segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keluhan tersebut disampaikan beberapa karyawan kepada awak media. Mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir mendapat tekanan atau intimidasi di lingkungan tempat mereka bekerja.

Menurut keterangan para pekerja, selama ini terdapat pemotongan terhadap upah atau pendapatan yang diterima tanpa adanya penjelasan maupun kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.Senen, (13/7/2026)

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah. Pemotongan itu dilakukan tanpa ada keputusan bersama atau kesepakatan dengan karyawan,” ujar salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Para karyawan berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif oleh instansi yang berwenang agar diperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, pemotongan upah pada prinsipnya hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan atau berdasarkan persetujuan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat perselisihan mengenai hak pekerja, mekanisme penyelesaiannya dilakukan melalui tahapan hubungan industrial.

Secara umum, penyelesaian perselisihan hubungan industrial diawali dengan perundingan bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan. Apabila dalam perundingan tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka para pihak dapat mengajukan penyelesaian melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk dilakukan mediasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan upah, para pekerja juga menyinggung mengenai pemotongan bonus yang diterima karyawan. Dalam ketentuan perpajakan, bonus merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagai penghasilan tidak teratur. Pemotongan pajak atas bonus dilakukan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan PP Nomor 58 Tahun 2023.

Namun demikian, pekerja menegaskan bahwa yang mereka persoalkan bukanlah pemotongan pajak yang telah diatur dalam peraturan pemerintah, melainkan dugaan adanya pemotongan lain yang menurut mereka dilakukan tanpa adanya kesepakatan maupun penjelasan yang memadai dari pihak perusahaan.

Para buruh berharap perusahaan dapat memberikan transparansi mengenai dasar hukum maupun rincian pemotongan yang dilakukan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pekerja.

Mereka juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nagan Raya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, termasuk apabila diperlukan memfasilitasi dialog antara pihak perusahaan dan para pekerja guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Hingga berita ini disusun, pihak manajemen PT Socfindo Seunagan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan upah yang disampaikan oleh para pekerja. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila pihak manajemen PT Socfindo Seunagan memberikan tanggapan atau penjelasan resmi, NEWSBIDIK akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Dengan adanya laporan dari sejumlah pekerja ini, diharapkan seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pemeriksaan dari instansi ketenagakerjaan dinilai penting untuk memastikan apakah pemotongan yang dikeluhkan para pekerja telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru terdapat pelanggaran terhadap hak normatif pekerja. Pemerintah sebagai regulator diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan transparan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.

Baca Juga”

Investasi Nagan Raya Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Investasi Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Bupati TRK Terima Kunjungan Komisi I DPRA, Bahas Batas Wilayah Nagan Raya–Aceh Barat

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Aceh

“Konferensi pers ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menghadirkan keterbukaan informasi, memperkuat komunikasi publik, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang terkait pelayanan di RSUD Sultan Iskandar Muda.”

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyiapkan 270 peserta didik dari seluruh kecamatan untuk mengikuti Program Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027. Program pendidikan berbasis asrama ini menjadi langkah nyata memperluas akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan upaya memutus mata rantai kemiskinan.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”

Aceh

“Kami, jajaran KPA Wilayah Nagan Raya bersama seluruh pimpinan Sagoe dan Ketua Tuha Peut, menyatakan dukungan penuh kepada Abu Said Isa Quraisy (Abu Malaka) sebagai Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya. Sikap ini lahir dari aspirasi kader di tingkat bawah demi menjaga stabilitas organisasi, memperkuat persatuan, serta memastikan Partai Aceh tetap berjalan sesuai semangat perjuangan dan kepentingan kader.”

Aceh

“Mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel Polri untuk meningkatkan produktivitas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tantangan Polri ke depan semakin berat dan kompleks, sehingga seluruh personel dituntut terus meningkatkan integritas dan pelayanan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Nagan Raya,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K.

Aceh

“Terbitnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Giok Nagan menjadi langkah strategis dalam melindungi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi potensi unggulan daerah. Pengakuan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk terus mengembangkan Giok Nagan secara berkelanjutan demi mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nagan Raya.”