Scroll untuk baca berita
AcehACEH BARATNEWS-BIDIK NAGANRAYA

LPG 3 Kg Bersubsidi di Aceh Barat dan Nagan Raya Diduga Tak Tepat Sasaran, Harga di Pangkalan Tembus Rp25 Ribu

927
×

LPG 3 Kg Bersubsidi di Aceh Barat dan Nagan Raya Diduga Tak Tepat Sasaran, Harga di Pangkalan Tembus Rp25 Ribu

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,ACEH BARAT, -NAGAN RAYA  Penyaluran LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan. Kelangkaan di sejumlah pangkalan serta harga jual yang disebut-sebut mencapai Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per tabung di tingkat pangkalan dikeluhkan masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat program subsidi LPG 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pantauan Tim Lipsus Aceh Bagian Daerah Barsela (Barat Selatan), harga LPG 3 kg di sejumlah pangkalan disebut tidak lagi seragam. Bahkan, di tingkat kios atau pengecer, harga dikabarkan dapat mencapai Rp35 ribu hingga Rp50 ribu per tabung.

Masyarakat mempertanyakan ke mana distribusi LPG bersubsidi tersebut mengalir ketika di sejumlah pangkalan mereka justru kesulitan mendapatkan LPG 3 kg.

Warga Keluhkan Harga dan Distribusi

Sejumlah warga desa/gampong mengungkapkan bahwa mereka pernah diminta menyerahkan atau mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) sebagai bagian dari pendataan penerima LPG 3 kg.

Namun, menurut keluhan warga, dalam satu bulan mereka terkadang hanya memperoleh LPG satu kali. Itu pun dengan harga sekitar Rp20 ribu per tabung. Di sejumlah lokasi lainnya, masyarakat menyebut harga di pangkalan bisa mencapai Rp25 ribu.

Sementara itu, LPG 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat pengguna tertentu justru diduga dapat ditemukan di sejumlah kios dengan harga jauh lebih tinggi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme distribusi dari agen hingga pangkalan serta pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg bersubsidi.

Diduga Ada Penjualan kepada Pengusaha dan Pengecer

Tim Lipsus juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pangkalan yang menjual LPG 3 kg kepada pihak-pihak di luar sasaran penerima, termasuk diduga kepada pelaku usaha katering maupun pengecer.

Jika benar terjadi, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara serius karena dapat menyebabkan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran dan masyarakat yang berhak justru kesulitan memperolehnya.

Peraturan mengenai distribusi LPG 3 kg mengatur bahwa penyaluran harus dilakukan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Pemerintah juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian LPG bersubsidi.

Perlu Pengawasan Dinas dan APH

Masyarakat berharap Dinas terkait, pemerintah daerah, pihak distributor/agen, serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap rantai distribusi LPG 3 kg di Aceh Barat dan Nagan Raya.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar pangkalan, tetapi dilakukan secara menyeluruh mulai dari alokasi, distribusi agen, jumlah LPG yang diterima pangkalan, pencatatan penjualan, hingga konsumen akhir.

Pasalnya, aturan mengenai subsidi LPG menempatkan ketepatan sasaran pendistribusian sebagai bagian penting dari pengawasan. Dalam ketentuan Kementerian Keuangan, instansi yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian LPG 3 kg bertanggung jawab terhadap ketepatan sasaran distribusi.

Potensi Pelanggaran Perlu Didalami

Apabila dugaan penjualan LPG 3 kg bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, penahanan stok, permainan distribusi, atau penjualan di luar ketentuan harga benar-benar terbukti, maka persoalan tersebut dapat berimplikasi hukum.

Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan LPG 3 kg bersubsidi.

Selain itu, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, yang kemudian diubah melalui Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021, juga menjadi bagian dari regulasi distribusi LPG.

Namun, mengenai pasal pidana yang dapat dikenakan, hal tersebut harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian. Apabila terdapat dugaan penyelewengan distribusi, penjualan tidak sesuai ketentuan, manipulasi data, atau perbuatan lain yang merugikan masyarakat maupun keuangan negara, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman untuk menentukan apakah unsur pelanggaran administratif maupun pidana terpenuhi.

Jangan Sampai Subsidi Hanya Formalitas

Masyarakat mempertanyakan apakah LPG 3 kg benar-benar sampai kepada kelompok yang berhak atau justru hanya menjadi formalitas dalam administrasi distribusi.

Ironisnya, perhatian publik dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi selama ini dinilai lebih sering terlihat, sementara dugaan persoalan distribusi LPG 3 kg juga membutuhkan pengawasan yang sama seriusnya.

Warga berharap pemerintah daerah, dinas terkait, distributor, pangkalan dan APH tidak saling menunggu. Jika memang ditemukan pangkalan yang menjual LPG bersubsidi di luar ketentuan, masyarakat meminta agar diberikan tindakan sesuai aturan.

Pertanyaan besarnya kini: ke mana LPG 3 kg bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat tersebut mengalir, jika warga masih kesulitan mendapatkannya sementara di tingkat pengecer harganya bisa mencapai puluhan ribu rupiah?

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, dinas yang membidangi energi, distributor/agen LPG, serta aparat penegak hukum.

Penulis: Zahari ZEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Turnamen sepak bola dan bola voli ini bukan hanya menjadi ajang untuk berkompetisi, tetapi juga sebagai sarana mempererat silaturahmi, membangun kekompakan, serta menjaga hubungan harmonis antar-karyawan di setiap afdeling. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan setiap tahun dengan menjunjung tinggi sportivitas dan kebersamaan,” ujar Aidil Hidayat Nasution, pengurus PT Socfindo Seunagan.