NEWSBIDIK,BANDA ACEH -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM GMBI Aceh) meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat di lingkungan Dinas Sosial Aceh, khususnya dalam hal pelayanan dan keterbukaan informasi publik.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya permohonan informasi publik mengenai penyaluran bantuan modal usaha yang hingga kini disebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait. SELASA, (25/8/2026)
Ketua Wilter LSM GMBI Provinsi Aceh, Zulfikar Za, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan informasi publik melalui surat bernomor 022/GMBI-Aceh/IV/2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai penyaluran bantuan modal usaha yang berada dalam lingkup Dinas Sosial Aceh.
Menurut GMBI, permohonan itu telah disampaikan sejak 25 Juni 2026. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima jawaban atau tanggapan resmi atas permohonan informasi tersebut.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah, mengingat keterbukaan informasi merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Landasan keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Regulasi tersebut pada prinsipnya memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dalam ketentuan tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, badan publik, termasuk lembaga pemerintah dan instansi yang mengelola sumber daya maupun anggaran negara, memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, cepat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
GMBI menilai prinsip tersebut semestinya diterapkan dalam setiap pelayanan pemerintahan, termasuk ketika masyarakat maupun organisasi masyarakat mengajukan permintaan informasi terkait program bantuan pemerintah.
Permintaan informasi mengenai penyaluran bantuan modal usaha juga dinilai penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai sasaran, transparan, serta dapat diketahui masyarakat secara proporsional.
Zulfikar Za menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat program pemerintah. Sebaliknya, permohonan informasi tersebut disebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka.
Menurutnya, apabila terdapat kendala administratif maupun prosedural dalam memberikan informasi, pihak terkait seharusnya memberikan penjelasan secara resmi kepada pemohon.
Karena itu, LSM GMBI Aceh meminta Pemerintah Aceh memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelayanan pejabat yang menangani informasi publik di lingkungan Dinas Sosial Aceh.
GMBI berharap persoalan ini dapat segera memperoleh kejelasan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Pemerintah juga diharapkan memastikan mekanisme pelayanan informasi publik berjalan sesuai ketentuan UU KIP.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Dinas Sosial Aceh mengenai alasan belum adanya respons terhadap surat permohonan informasi yang disebut telah disampaikan oleh LSM GMBI.
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak Dinas Sosial Aceh tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


















