Scroll untuk baca berita
Jawa BaratNEWS BIDIK KAB BEKASI

PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik, Ahmad Syauqi: Mendorong Penataan dan Penguatan Legalitas Masjid

1002
×

PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik, Ahmad Syauqi: Mendorong Penataan dan Penguatan Legalitas Masjid

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,KABUPATEN BEKASI – Pengurus Cabang Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Tambun Selatan masa bakti 2026-2031 resmi dilantik dalam rangka memperkuat peran masjid sebagai pusat ibadah, pemberdayaan masyarakat sekaligus pusat peradaban umat.

Pelantikan tersebut dirangkai dengan Sarasehan Kemasjidan bertema “Membangun Sinergi dan Menata Kemasjidan yang Profesional dan Berdaya”, yang berlangsung di Aula Aminah Marzuki, Kawasan An Nadwah Islamic School, Jalan Raya Lambangsari No.64, Kawasan Grandwisata, Kecamatan Tambun Selatan, Minggu (09/08/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua PD DMI Kabupaten Bekasi, Perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Perwakilan BPN Kabupaten Bekasi, Camat Tambun Selatan, Kepala KUA Kecamatan Tambun Selatan, Pengurus PC DMI Kecamatan Tambun Selatan dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Se-Kecamatan Tambun Selatan.

Ketua PC DMI Kecamatan Tambun Selatan, KH Ahmad Syauqi, mengatakan pelantikan pengurus DMI periode 2026-2031 menjadi momentum untuk melanjutkan program kemasjidan yang telah berjalan sekaligus memperluas sinergi dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

“Kami berharap periode 2026-2031 ini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar, khususnya kepada DKM-DKM di wilayah Kecamatan Tambun Selatan. Semangatnya bukan hanya di awal, tetapi terus berlanjut dalam menjalankan program yang membawa manfaat dan maslahat,” ungkapnya.

KH Ahmad Syauqi menyebutkan, berdasarkan data yang diterima DMI, terdapat sedikitnya 427 masjid dan musala di Kecamatan Tambun Selatan. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring pembangunan masjid baru di sejumlah kawasan permukiman dan perumahan.

“Data yang kami terima sekitar 427 masjid dan musala. Itu data dua tahun lalu, sementara sekarang sudah ada beberapa masjid baru yang dibangun dan diresmikan. Artinya, potensi kemasjidan di Tambun Selatan sangat besar dan harus dikelola secara profesional,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu fokus DMI pada periode 2026-2031 adalah mendorong penataan dan penguatan legalitas masjid. Menurutnya, legalitas menjadi bagian penting agar pengurus DKM memiliki kepastian dalam mengelola masjid dan jamaah dapat beribadah dengan nyaman.

“Kami berharap Tambun Selatan dapat menjadi pilot project dalam penataan legalitas masjid. Untuk persoalan PSU, wakaf dan lainnya, kami berharap prosesnya dapat lebih sederhana, terintegrasi dan memiliki satu pintu, sehingga pengurus DKM tidak kesulitan dalam mengurus administrasi,” tuturnya.

Ia menegaskan, DMI tidak ingin hanya berperan dalam pendataan masjid, tetapi juga menjadi wadah aspirasi sekaligus penggerak pemberdayaan umat. Karena itu, hasil sarasehan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti bersama unsur legislatif, eksekutif, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan BPN.

“Masjid bukan hanya pusat ibadah, tetapi juga pusat peradaban dan pemersatu umat. Karena itu, dukungan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa hingga lingkungan RW dan RT sangat penting untuk membangun kemasjidan yang profesional, tertata dan berdaya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Jawa Barat

“Dugaan praktik pengangsuan solar bersubsidi di SPBU 34.452.15 Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, perlu mendapat perhatian serius. Jika benar ditemukan kendaraan yang telah dimodifikasi, pengisian berulang kali, serta penggunaan puluhan jerigen, maka hal tersebut harus segera diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah penyaluran BBM bersubsidi telah sesuai ketentuan.”

Jawa Barat

Aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan, status lahan, serta ada atau tidaknya pelanggaran. Jika ditemukan unsur pelanggaran, penindakan sesuai ketentuan hukum perlu dilakukan. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.