NEWSBIDIK .BEKASI,kota, — Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos). Status kepesertaan dalam program perlindungan tenaga kerja tersebut tidak secara otomatis menggugurkan hak seseorang untuk menerima bantuan dari pemerintah.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Ahmad Fauzan, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos merupakan pemahaman yang keliru. Jumat, (2/10/2026)
Ia menjelaskan, pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk mereka yang mendaftarkan diri secara mandiri, tetap memiliki kesempatan memperoleh bansos sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut juga berlaku bagi pekerja di sektor usaha mikro dan kecil yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Menurut Fauzan, besaran upah tersebut tidak serta-merta memengaruhi kelayakan seseorang untuk mendapatkan bantuan sosial.
“Jadi, jangan sampai masyarakat yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan justru menganggap kepesertaannya menghilangkan hak mereka sebagai penerima bansos,” ujar Fauzan.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menghilangkan kekhawatiran di kalangan pekerja informal yang selama ini mungkin enggan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena takut kehilangan akses terhadap bantuan pemerintah.
Baca Juga
Liga Jabar Istimewa Segera Digelar, Ajang Pencarian Bakat Pesepak Bola Muda Jawa Barat
Padahal, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat dialami pekerja, mulai dari kecelakaan saat bekerja hingga risiko meninggal dunia.
Fauzan mengimbau para pekerja informal agar tidak menunda keikutsertaan dalam program perlindungan tersebut. Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi pekerja dan keluarganya.
“Pastikan para pekerja informal terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaatnya sangat besar,” ungkapnya.
Di Kota Bekasi, upaya memperluas perlindungan bagi pekerja informal turut dilakukan melalui program SIGAP (Siap Jaga Pekerja Informal), yang pembiayaannya bersumber dari APBD Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga
Pada tahun ini, program tersebut menargetkan perlindungan bagi sebanyak 11.600 pekerja. Pemerintah daerah juga merencanakan penambahan jumlah penerima manfaat pada tahun mendatang guna memperluas jangkauan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Selain dukungan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan keringanan iuran bagi peserta BPU melalui program relaksasi sebesar 50 persen untuk program perlindungan tertentu.
Melalui kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan dapat berkurang menjadi Rp8.400 selama periode relaksasi.
Keringanan iuran ini diberikan kepada pedagang umum dan pedagang kecil hingga Desember. Sementara itu, bagi pekerja sektor transportasi, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan pengemudi transportasi berbasis aplikasi lainnya, relaksasi berlaku hingga Desember 2026.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan pilihan kepesertaan yang mencakup tiga program sekaligus, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Paket perlindungan tersebut dapat diakses oleh pekerja informal dengan iuran mulai dari Rp20.000 per bulan.
Program JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang bagi peserta yang dapat dicairkan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Adapun JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program.
Untuk memperluas jangkauan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan turut mengembangkan program Agen Perisai. Melalui program ini, masyarakat dapat berperan sebagai mitra yang membantu menjaring dan mendaftarkan pekerja informal menjadi peserta. Agen yang berhasil merekrut peserta baru berkesempatan memperoleh insentif sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya mereka yang belum memiliki hubungan kerja formal dan rentan terhadap risiko ekonomi.
Penegasan BPJS Ketenagakerjaan mengenai hak penerima bansos sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan ketenagakerjaan dan bantuan sosial merupakan dua hal yang berbeda. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis mencabut hak bansos, sementara penetapan penerima bantuan tetap mengacu pada kriteria dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga
Dugaan Praktik Bekingi Tambang Ilegal Libatkan Oknum Polisi Berpangkat Bintang Dua Disorot
Dengan demikian, pekerja informal diharapkan tidak lagi ragu untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa kekhawatiran kehilangan hak atas bantuan sosial yang memang memenuhi persyaratan.
















