Jawa BaratNEWSBIDIK PANGANDARANPOLRI

Cegah Penyimpangan Anggaran, Polres Pangandaran Beri Edukasi Antikorupsi kepada 420 Pengelola Keuangan Kemenag

1766
×

Cegah Penyimpangan Anggaran, Polres Pangandaran Beri Edukasi Antikorupsi kepada 420 Pengelola Keuangan Kemenag

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK PANGANDARAN, Penguatan integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara menjadi fokus utama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran. Sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik korupsi, sebanyak 420 pimpinan dan pengelola keuangan di lingkungan Kemenag mengikuti sosialisasi pengelolaan keuangan negara di Gedung Islamic Centre, Kecamatan Cijulang, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Terwujudnya Zona Integritas Melalui Peningkatan Kinerja Pengelolaan Keuangan Negara” tersebut menjadi sarana edukasi sekaligus penguatan pemahaman mengenai tata kelola anggaran yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran, Dr. H. Asep Barhia, S.Ag., M.Pd.I., saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi. Lebih dari itu, setiap penggunaan anggaran harus mencerminkan tanggung jawab, profesionalisme, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia menekankan pentingnya memastikan setiap alokasi anggaran mampu memberikan manfaat secara langsung terhadap pelaksanaan program kerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Setiap anggaran yang digunakan harus memberikan manfaat dan dampak nyata bagi pelaksanaan tugas serta pelayanan publik,” tegas Asep Barhia.

Sementara itu, Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K., menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kemenag dalam membangun kesadaran antikorupsi melalui edukasi dan penguatan sinergi lintas instansi.

Menurutnya, pencegahan korupsi perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan pemahaman hukum, pengawasan, serta penegakan hukum yang berjalan secara beriringan.

Polres Pangandaran, lanjutnya, berkomitmen mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih melalui pengawalan terhadap pengelolaan anggaran negara agar digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.

“Penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi harus berjalan beriringan. Kami di Polres Pangandaran berkomitmen untuk mengawal setiap rupiah anggaran negara agar benar-benar terserap secara tepat sasaran demi kemaslahatan masyarakat dan terhindar dari praktik penyimpangan,” ujarnya.

AKBP Ikrar juga mengingatkan bahwa pemahaman terhadap regulasi merupakan salah satu upaya penting untuk meminimalkan risiko pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Ia berharap seluruh pengelola keuangan dapat menjadikan integritas sebagai prinsip utama dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang administrasi pemerintahan, pengelolaan anggaran, dan penegakan hukum. Materi disampaikan oleh Kasubbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, H. Subhan Halili, S.E., selaku PPK Pembangunan Gedung Negara Kanwil Kemenag Jawa Barat, serta Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pangandaran, Ipda Fathul Alim, S.I.P., M.H.

Peserta yang berjumlah 420 orang berasal dari berbagai unsur di lingkungan Kemenag Kabupaten Pangandaran, mulai dari Kasubbag TU, kepala seksi, pengawas madrasah, pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI), kepala KUA, penghulu, hingga penyuluh ASN yang berstatus PNS maupun PPPK.

Selain itu, kegiatan turut diikuti kepala Raudhatul Athfal (RA), kepala madrasah negeri dan swasta mulai dari jenjang MI, MTs hingga MA, kepala urusan tata usaha MTsN dan MAN, serta para bendahara satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Dalam pemaparan materi hukum, Ipda Fathul Alim memberikan penjelasan mengenai berbagai ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001, serta penyesuaian ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menguraikan bahwa tindak pidana korupsi mencakup berbagai perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan dapat mengakibatkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara.

Dalam kesempatan itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai tujuh kelompok tindak pidana korupsi yang perlu diwaspadai dalam pengelolaan keuangan negara. Ketujuh bentuk tersebut meliputi korupsi yang merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.

Pemaparan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan para pengelola anggaran terhadap berbagai potensi penyimpangan, baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban keuangan.

Melalui sosialisasi ini, Kemenag Kabupaten Pangandaran berupaya memperkuat budaya kerja yang mengedepankan keterbukaan, kepatuhan terhadap hukum, dan akuntabilitas. Sinergi dengan Polres Pangandaran juga diharapkan mampu membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif di lingkungan instansi tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag Pangandaran dalam memperkuat pembangunan Zona Integritas (ZI), sekaligus mendorong terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui pengelolaan anggaran yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Jawa Barat

“Dugaan praktik pengangsuan solar bersubsidi di SPBU 34.452.15 Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, perlu mendapat perhatian serius. Jika benar ditemukan kendaraan yang telah dimodifikasi, pengisian berulang kali, serta penggunaan puluhan jerigen, maka hal tersebut harus segera diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah penyaluran BBM bersubsidi telah sesuai ketentuan.”