Scroll untuk baca berita
DaerahHeadlineJawa Tengah

Diduga Jadi Tempat Penyimpanan LPG Tanpa Izin, Rumah di Ngemplak Boyolali Disorot Terkait Oknum Kepolisian Jadi Backing

4985
×

Diduga Jadi Tempat Penyimpanan LPG Tanpa Izin, Rumah di Ngemplak Boyolali Disorot Terkait Oknum Kepolisian Jadi Backing

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Boyolali, – Sebuah rumah di Jalan Esemkan, Tempel, Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan gas LPG tanpa izin resmi. Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media menemukan puluhan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram dan sejumlah tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram tersimpan di dalam rumah tersebut. Kamis, (2/7/2026)

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, jumlah tabung yang tersimpan dinilai tidak lazim untuk kebutuhan rumah tangga. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan sekaligus penjualan LPG di luar jalur distribusi resmi.

Saat dikonfirmasi, pemilik rumah bernama Supri (33) mengakui dirinya tidak memiliki izin sebagai agen maupun pangkalan resmi LPG, baik untuk tabung bersubsidi 3 kilogram maupun LPG non-subsidi 12 kilogram.

Dalam keterangannya kepada awak media, Supri menyebut kegiatan usahanya berkaitan dengan seseorang berinisial TT dan DN. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai peran maupun keterlibatan kedua inisial tersebut. Keterangan tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan pelanggaran.

Supri juga mengaku memperoleh pasokan tabung LPG 3 kilogram maupun 12 kilogram dari seseorang berinisial DN. Ia bahkan sempat menyatakan, “Sekarang saya yang backingi Pak DN, oknum kepolisian dari Polresta.”

Pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebutkan.

Selain itu, Supri mengatakan telah lama bekerja sama dengan DN dan seluruh tabung LPG yang berada di lokasi berasal dari orang tersebut. “Saya sudah lama ikut Pak DN, saya juga ambil barang dari beliau, dan semua ini barangnya dari Pak DN semua,” ujarnya.

Temuan tersebut turut memunculkan dugaan adanya praktik pemindahan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.

Sesuai ketentuan pemerintah, penyaluran LPG bersubsidi 3 kilogram hanya dapat dilakukan melalui agen, pangkalan, atau subpenyalur resmi yang ditunjuk. Pengaturan tersebut bertujuan memastikan subsidi energi diterima oleh masyarakat yang berhak serta mencegah penyimpangan distribusi.

Sementara itu, perdagangan LPG non-subsidi dalam skala komersial juga wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha dan mengikuti jalur distribusi resmi. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 55. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di pengadilan.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, Pertamina, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut untuk memastikan legalitas usaha, asal-usul tabung LPG, serta mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan atas temuan tersebut. Seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Ratusan Ribu Hektare Lahan

DUGAAN PENIMBUNAN BBM SUBSIDI DI KAWASAN GENUK SEMARANG MENCUAT, GUDANG BEKAS PABRIK DIDUGA JADI LOKASI PENAMPUNGAN SOLAR ILEGAL

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Daerah

“Final Camat Cup 2026 di Alun-alun Malangbong berlangsung meriah dengan antusiasme ratusan penonton. Plt Camat Malangbong mengajak masyarakat menjaga sportivitas dan ketertiban, sementara KOK Malangbong mengapresiasi kerja keras panitia yang telah menyukseskan turnamen bola voli antar desa sebagai ajang pembinaan atlet sekaligus mempererat persatuan masyarakat.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”