NEWSBIDIK,Boyolali, – Sebuah rumah di Jalan Esemkan, Tempel, Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan gas LPG tanpa izin resmi. Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media menemukan puluhan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram dan sejumlah tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram tersimpan di dalam rumah tersebut. Kamis, (2/7/2026)
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, jumlah tabung yang tersimpan dinilai tidak lazim untuk kebutuhan rumah tangga. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan sekaligus penjualan LPG di luar jalur distribusi resmi.
Saat dikonfirmasi, pemilik rumah bernama Supri (33) mengakui dirinya tidak memiliki izin sebagai agen maupun pangkalan resmi LPG, baik untuk tabung bersubsidi 3 kilogram maupun LPG non-subsidi 12 kilogram.
Dalam keterangannya kepada awak media, Supri menyebut kegiatan usahanya berkaitan dengan seseorang berinisial TT dan DN. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai peran maupun keterlibatan kedua inisial tersebut. Keterangan tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan pelanggaran.
Supri juga mengaku memperoleh pasokan tabung LPG 3 kilogram maupun 12 kilogram dari seseorang berinisial DN. Ia bahkan sempat menyatakan, “Sekarang saya yang backingi Pak DN, oknum kepolisian dari Polresta.”
Pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebutkan.
Selain itu, Supri mengatakan telah lama bekerja sama dengan DN dan seluruh tabung LPG yang berada di lokasi berasal dari orang tersebut. “Saya sudah lama ikut Pak DN, saya juga ambil barang dari beliau, dan semua ini barangnya dari Pak DN semua,” ujarnya.
Temuan tersebut turut memunculkan dugaan adanya praktik pemindahan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.
Sesuai ketentuan pemerintah, penyaluran LPG bersubsidi 3 kilogram hanya dapat dilakukan melalui agen, pangkalan, atau subpenyalur resmi yang ditunjuk. Pengaturan tersebut bertujuan memastikan subsidi energi diterima oleh masyarakat yang berhak serta mencegah penyimpangan distribusi.
Sementara itu, perdagangan LPG non-subsidi dalam skala komersial juga wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha dan mengikuti jalur distribusi resmi. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 55. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di pengadilan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, Pertamina, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut untuk memastikan legalitas usaha, asal-usul tabung LPG, serta mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan atas temuan tersebut. Seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga




















