Scroll untuk baca berita
Jawa Tengah

Dugaan Jual Beli Jabatan di Rutan Salatiga Mencuat, Karutan Tegaskan Pelantikan Sesuai Prosedur

2429
×

Dugaan Jual Beli Jabatan di Rutan Salatiga Mencuat, Karutan Tegaskan Pelantikan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK,Salatiga – Dugaan praktik jual beli jabatan kembali mencuat di lingkungan birokrasi, kali ini mengarah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Salatiga. Isu tersebut muncul menyusul pelantikan dua pejabat di lingkungan Rutan Salatiga yang dilaksanakan pada Kamis (9/7/2026), dan memicu sorotan terkait proses pengangkatan salah satu pejabat yang dinilai berlangsung secara tidak lazim.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Salatiga, Anda Tuning Supiluhu, SH, membenarkan telah melantik dua pegawai berinisial TW dan NYT di Rutan Kelas IIB Salatiga, Jalan Laksda Yos Sudarso No. 2, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Saat dikonfirmasi awak media sekitar pukul 14.15 WIB, Anda Tuning Supiluhu menegaskan bahwa pelantikan tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme, standar operasional prosedur (SOP), serta berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang.

Menurutnya, usulan pengangkatan kedua pejabat tersebut berasal dari Kepala Rutan sebelumnya. Ia menyatakan hanya menjalankan proses pelantikan setelah seluruh persyaratan administrasi dan keputusan kepegawaian diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Pelantikan sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Kami hanya melaksanakan berdasarkan SK yang telah diterbitkan,” ujarnya.

Meski demikian, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan proses kenaikan jabatan NYT. Narasumber tersebut menyebut NYT sebelumnya bertugas pada layanan kunjungan, namun kini dilantik sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan atau jabatan Eselon V.

Narasumber menduga kenaikan jabatan tersebut tidak terlepas dari kedekatan NHYT dengan mantan Karutan Salatiga berinisial Ningsih serta seorang mantan Kepala Kantor Wilayah yang disebut bernama Bambang, yang saat ini dikabarkan bertugas sebagai staf di Kementerian Pemasyarakatan. Namun demikian, dugaan tersebut hingga kini belum disertai bukti yang dapat diverifikasi maupun dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.

Selain itu, beredar pula dugaan adanya praktik pemberian sejumlah uang untuk memperoleh jabatan tersebut. Namun hingga saat ini besaran nominal maupun kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan.

Apabila dugaan praktik suap atau jual beli jabatan terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain ancaman pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari instansi terkait, termasuk pihak-pihak yang namanya disebut dalam dugaan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dan membuka ruang hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”