Scroll untuk baca berita
Jawa Tengah

Dugaan Jual Beli Jabatan di Rutan Salatiga Mencuat, Karutan Tegaskan Pelantikan Sesuai Prosedur

2645
×

Dugaan Jual Beli Jabatan di Rutan Salatiga Mencuat, Karutan Tegaskan Pelantikan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK,Salatiga – Dugaan praktik jual beli jabatan kembali mencuat di lingkungan birokrasi, kali ini mengarah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Salatiga. Isu tersebut muncul menyusul pelantikan dua pejabat di lingkungan Rutan Salatiga yang dilaksanakan pada Kamis (9/7/2026), dan memicu sorotan terkait proses pengangkatan salah satu pejabat yang dinilai berlangsung secara tidak lazim.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Salatiga, Anda Tuning Supiluhu, SH, membenarkan telah melantik dua pegawai berinisial TW dan NYT di Rutan Kelas IIB Salatiga, Jalan Laksda Yos Sudarso No. 2, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Saat dikonfirmasi awak media sekitar pukul 14.15 WIB, Anda Tuning Supiluhu menegaskan bahwa pelantikan tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme, standar operasional prosedur (SOP), serta berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang.

Menurutnya, usulan pengangkatan kedua pejabat tersebut berasal dari Kepala Rutan sebelumnya. Ia menyatakan hanya menjalankan proses pelantikan setelah seluruh persyaratan administrasi dan keputusan kepegawaian diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Pelantikan sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Kami hanya melaksanakan berdasarkan SK yang telah diterbitkan,” ujarnya.

Meski demikian, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan proses kenaikan jabatan NYT. Narasumber tersebut menyebut NYT sebelumnya bertugas pada layanan kunjungan, namun kini dilantik sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan atau jabatan Eselon V.

Narasumber menduga kenaikan jabatan tersebut tidak terlepas dari kedekatan NHYT dengan mantan Karutan Salatiga berinisial Ningsih serta seorang mantan Kepala Kantor Wilayah yang disebut bernama Bambang, yang saat ini dikabarkan bertugas sebagai staf di Kementerian Pemasyarakatan. Namun demikian, dugaan tersebut hingga kini belum disertai bukti yang dapat diverifikasi maupun dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.

Selain itu, beredar pula dugaan adanya praktik pemberian sejumlah uang untuk memperoleh jabatan tersebut. Namun hingga saat ini besaran nominal maupun kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan.

Apabila dugaan praktik suap atau jual beli jabatan terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain ancaman pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari instansi terkait, termasuk pihak-pihak yang namanya disebut dalam dugaan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dan membuka ruang hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mendalami dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Joker, perwakilan Media Hukum dan Kriminal wilayah Kabupaten Jepara

Daerah

“Bantuan revitalisasi SMP Islam Darurrohman Jondang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, dengan anggaran hampir Rp500 juta, menjadi sorotan. Pekerjaan yang meliputi atap, jendela, dan lantai dinilai perlu diklarifikasi karena kondisi gedung sekolah telah berusia lebih dari 40 tahun. Pihak sekolah mengaku sebelumnya mengusulkan penanganan gedung yang dianggap menjadi prioritas, namun pekerjaan yang diarahkan justru mencakup tiga bagian tersebut. Selain itu, pelaksanaan proyek juga disorot terkait pengawasan dan penggunaan tenaga kerja dari luar desa. Tim media mendorong pihak dinas dan instansi terkait melakukan pemeriksaan teknis serta administrasi untuk memastikan pekerjaan sesuai perencanaan, spesifikasi, dan ketentuan mekanisme

Daerah

“Sebanyak 49 unit kendaraan 4×4 jenis Cendrawasih telah kami distribusikan ke 49 titik KDKMP di Kabupaten Temanggung. Kendaraan ini diharapkan dapat memperkuat sarana operasional koperasi sekaligus mendukung berbagai kebutuhan di tingkat desa.”
— Dandim 0706/Temanggung Letkol Inf Richie Fadly.

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Jawa Tengah

“Penggeledahan di Dinas Sosial merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH). Seluruh dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta menindak tegas setiap bentuk dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” – Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Jawa Tengah

“Program efisiensi yang diterapkan RSUD Kartini Jepara mulai menunjukkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan dr. Tri Iriantiwi, pembangunan fasilitas baru dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Di tengah capaian tersebut, Direktur RSUD Kartini juga menjelaskan bahwa harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN berasal dari berbagai usaha yang telah dijalankan sebelum menjabat sebagai direktur, serta profesi suaminya sebagai dokter spesialis anestesi.”

Jawa Tengah

administrasi proyek yang disebut telah mencapai MC 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan yang diperkirakan baru sekitar 91,51 persen pada Proyek Bendungan Jragung menjadi perhatian publik. Temuan Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia bersama PPWI ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh aparat berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”