Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa TengahPeristiwaSemarang

Puluhan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta Diduga Alami Skorsing Sepihak dan Intimidasi

2260
×

Puluhan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta Diduga Alami Skorsing Sepihak dan Intimidasi

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Semarang – Puluhan karyawan PT Volta Indonesia Semesta yang beroperasi di Kawasan Industri Candi (KIC) Blok K No.18E-18F, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, mengaku mengalami skorsing sepihak yang diduga bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Kebijakan perusahaan tersebut membuat para pekerja tidak lagi menjalankan aktivitas kerja seperti biasa. Mereka dirumahkan setelah menerima surat skorsing dengan alasan sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pencurian.Kamis (28/5/2026)

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja tersebut tidak pernah tertangkap tangan maupun diperlihatkan bukti kuat seperti rekaman CCTV yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam dugaan pelanggaran yang dituduhkan perusahaan.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, terdapat dugaan upaya tekanan terhadap para pekerja agar mengakui kesalahan yang belum terbukti secara hukum. Bahkan, pihak perusahaan diduga bekerja sama dengan oknum aparat guna memuluskan proses pemutusan hubungan kerja tanpa memberikan hak-hak karyawan, termasuk pesangon.

“Mayoritas pekerja yang terkena skorsing sudah bekerja lebih dari tujuh tahun. Mereka merasa ditekan agar mengakui tuduhan yang belum tentu benar,” ujar sumber tersebut.

Selain persoalan skorsing, muncul pula dugaan intimidasi saat proses pemeriksaan berlangsung. Puluhan pekerja disebut dikumpulkan dalam satu ruangan dan diperiksa oleh sejumlah aparat yang mengaku berasal dari Polrestabes Semarang. Namun, menurut keterangan pekerja, aparat tersebut tidak menunjukkan surat perintah resmi saat pemeriksaan dilakukan.

Tidak hanya itu, proses pemeriksaan juga diduga disertai tindakan intimidatif yang mengarah pada tekanan psikologis hingga dugaan kekerasan fisik.

Sejumlah pihak menilai proses tersebut tidak sesuai prosedur. Dalam penanganan dugaan tindak pidana, pemeriksaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk adanya surat panggilan serta pemeriksaan di kantor kepolisian sesuai standar operasional yang berlaku.

Di sisi lain, perusahaan juga diterpa sejumlah dugaan pelanggaran lain. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan penyamaran perizinan gudang di kawasan industri, manipulasi pajak, hingga ketidaksesuaian dokumen pengiriman sparepart impor dengan nilai fisik barang yang tercantum dalam daftar harga.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Volta Indonesia Semesta maupun instansi terkait mengenai berbagai tudingan tersebut.

Dalam ketentuan ketenagakerjaan, skorsing terhadap pekerja pada dasarnya bersifat sementara dan bukan bentuk pemutusan hubungan kerja. Perusahaan juga tetap berkewajiban membayar upah beserta hak-hak lainnya selama masa skorsing berlangsung.

Selain itu, pekerja tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian status kerja. Pemutusan hubungan kerja pun tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Praktik intimidasi, pemaksaan pengunduran diri, maupun tekanan psikologis di lingkungan kerja juga dinilai melanggar norma ketenagakerjaan dan dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur pidana.

Para pekerja yang mengalami persoalan serupa disarankan untuk segera mendokumentasikan seluruh bukti yang dimiliki, seperti surat skorsing, rekaman percakapan, pesan elektronik, maupun komunikasi internal perusahaan.

Selain menyampaikan keberatan kepada pihak HRD atau serikat pekerja, karyawan juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat maupun melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika penyelesaian secara internal tidak membuahkan hasil, pekerja dapat menempuh jalur perundingan bipartit hingga membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Para pekerja juga diimbau untuk tidak menandatangani surat pengunduran diri apabila dilakukan di bawah tekanan atau tanpa kesepakatan yang jelas.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun aparat terkait mengenai dugaan skorsing sepihak dan intimidasi terhadap puluhan karyawan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Headline

Wartawan Bekasi Raya menyatukan barisan dan akan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Bekasi untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Aksi tersebut juga mendesak Pemkab Bekasi melakukan pemeriksaan objektif terkait dugaan perlakuan tidak patut terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi.

Jawa Tengah

“Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi secara menyeluruh. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, serta profesionalisme jurnalistik.”

Headline

Dugaan adanya praktik pembekingan tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum aparat berpangkat bintang dua perlu diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.