Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa TengahPeristiwaSemarang

Puluhan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta Diduga Alami Skorsing Sepihak dan Intimidasi

1977
×

Puluhan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta Diduga Alami Skorsing Sepihak dan Intimidasi

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Semarang – Puluhan karyawan PT Volta Indonesia Semesta yang beroperasi di Kawasan Industri Candi (KIC) Blok K No.18E-18F, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, mengaku mengalami skorsing sepihak yang diduga bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Kebijakan perusahaan tersebut membuat para pekerja tidak lagi menjalankan aktivitas kerja seperti biasa. Mereka dirumahkan setelah menerima surat skorsing dengan alasan sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pencurian.Kamis (28/5/2026)

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja tersebut tidak pernah tertangkap tangan maupun diperlihatkan bukti kuat seperti rekaman CCTV yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam dugaan pelanggaran yang dituduhkan perusahaan.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, terdapat dugaan upaya tekanan terhadap para pekerja agar mengakui kesalahan yang belum terbukti secara hukum. Bahkan, pihak perusahaan diduga bekerja sama dengan oknum aparat guna memuluskan proses pemutusan hubungan kerja tanpa memberikan hak-hak karyawan, termasuk pesangon.

“Mayoritas pekerja yang terkena skorsing sudah bekerja lebih dari tujuh tahun. Mereka merasa ditekan agar mengakui tuduhan yang belum tentu benar,” ujar sumber tersebut.

Selain persoalan skorsing, muncul pula dugaan intimidasi saat proses pemeriksaan berlangsung. Puluhan pekerja disebut dikumpulkan dalam satu ruangan dan diperiksa oleh sejumlah aparat yang mengaku berasal dari Polrestabes Semarang. Namun, menurut keterangan pekerja, aparat tersebut tidak menunjukkan surat perintah resmi saat pemeriksaan dilakukan.

Tidak hanya itu, proses pemeriksaan juga diduga disertai tindakan intimidatif yang mengarah pada tekanan psikologis hingga dugaan kekerasan fisik.

Sejumlah pihak menilai proses tersebut tidak sesuai prosedur. Dalam penanganan dugaan tindak pidana, pemeriksaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk adanya surat panggilan serta pemeriksaan di kantor kepolisian sesuai standar operasional yang berlaku.

Di sisi lain, perusahaan juga diterpa sejumlah dugaan pelanggaran lain. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan penyamaran perizinan gudang di kawasan industri, manipulasi pajak, hingga ketidaksesuaian dokumen pengiriman sparepart impor dengan nilai fisik barang yang tercantum dalam daftar harga.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Volta Indonesia Semesta maupun instansi terkait mengenai berbagai tudingan tersebut.

Dalam ketentuan ketenagakerjaan, skorsing terhadap pekerja pada dasarnya bersifat sementara dan bukan bentuk pemutusan hubungan kerja. Perusahaan juga tetap berkewajiban membayar upah beserta hak-hak lainnya selama masa skorsing berlangsung.

Selain itu, pekerja tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian status kerja. Pemutusan hubungan kerja pun tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Praktik intimidasi, pemaksaan pengunduran diri, maupun tekanan psikologis di lingkungan kerja juga dinilai melanggar norma ketenagakerjaan dan dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur pidana.

Para pekerja yang mengalami persoalan serupa disarankan untuk segera mendokumentasikan seluruh bukti yang dimiliki, seperti surat skorsing, rekaman percakapan, pesan elektronik, maupun komunikasi internal perusahaan.

Selain menyampaikan keberatan kepada pihak HRD atau serikat pekerja, karyawan juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat maupun melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika penyelesaian secara internal tidak membuahkan hasil, pekerja dapat menempuh jalur perundingan bipartit hingga membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Para pekerja juga diimbau untuk tidak menandatangani surat pengunduran diri apabila dilakukan di bawah tekanan atau tanpa kesepakatan yang jelas.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun aparat terkait mengenai dugaan skorsing sepihak dan intimidasi terhadap puluhan karyawan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Seorang remaja bernama Kamaludin (15) dilaporkan hilang setelah terseret arus deras Sungai Krueng Tadu di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (1/5/2026). Hingga Minggu (3/5/2026), tim gabungan BPBD, SAR, dan aparat kepolisian masih terus melakukan pencarian dengan menyisir aliran sungai meski terkendala arus yang kuat dan medan sulit. Pihak keluarga masih menunggu dengan penuh harap di lokasi kejadian.”