Scroll untuk baca berita
Jawa TengahKabupaten SemarangNasional

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Kawengen Mencuat, Ratusan Warga Dipungut Biaya di Atas Ketentuan

2831
×

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Kawengen Mencuat, Ratusan Warga Dipungut Biaya di Atas Ketentuan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Kabupaten Semarang – Dugaan penyimpangan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Program nasional yang bertujuan mempermudah dan mempercepat penerbitan sertifikat tanah secara transparan itu diduga disalahgunakan menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh panitia tingkat desa.Sabtu, (6/2025).

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, ratusan warga dari RW 1 hingga RW 5 dipungut biaya sebesar Rp500.000 per bidang tanah. Warga bahkan menerima bukti kwitansi berstempel panitia PTSL 2025 Desa Kawengen. Nilai pungutan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang diatur dalam SKB Tiga Menteri, sekaligus menimbulkan tanda tanya mengingat kasus serupa di berbagai daerah juga kerap melibatkan pungutan di atas tarif yang diperbolehkan.

Berbagai Dugaan Pelanggaran

Sejumlah warga melaporkan terdapat berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL di Desa Kawengen, antara lain:

1. Pungutan biaya melebihi ketentuan resmi.

2. Dana pungutan tidak masuk dalam pencatatan bendahara resmi.

3. Pemalsuan dan manipulasi dokumen pertanahan.

4. Penundaan penyerahan sertifikat untuk memancing imbalan tambahan.

5. Pendaftaran ulang tanah berstatus agunan sehingga memunculkan sertifikat baru secara ilegal.

Selain pungutan tidak sesuai aturan, pembentukan panitia PTSL juga menjadi sorotan. Ketua Panitia PTSL 2025 Desa Kawengen disebut dipegang oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Darwanto, yang seharusnya tidak diperbolehkan. Sesuai ketentuan, panitia semestinya berasal dari Kelompok Masyarakat (Pokmas), bukan perangkat desa, untuk menghindari konflik kepentingan.

Upaya Konfirmasi dan Penjelasan Kades

Pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, tim media mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Kawengen, Marjani, di kediamannya. Kepada awak media, Marjani membenarkan adanya pungutan sebesar Rp500.000 tersebut.

Ia mengklaim bahwa biaya itu telah disosialisasikan kepada warga dan tidak pernah mendapat penolakan. Marjani juga menyebutkan bahwa besaran biaya tersebut diketahui oleh kejaksaan, kepolisian, BPN, hingga disampaikan langsung oleh Bupati Semarang dalam forum rapat bersama para kepala desa.

Meski demikian, pernyataannya terasa janggal karena tidak ada dasar hukum resmi yang membolehkan perangkat desa menentukan tarif di luar ketentuan pusat.

Potensi Jeratan Hukum

Praktik penyimpangan dalam PTSL dapat menjerat pelaku pada sejumlah pasal pidana, di antaranya:

Pemalsuan dokumen: Pasal 263, 264, 266 KUHP (ancaman hingga 6 tahun penjara).

Pungutan liar: Pasal 423 KUHP dan UU 20/2001 tentang Tipikor.

Penyerobotan tanah: Pasal 385 KUHP dan UU No. 51 Prp/1960.

Maladministrasi: Sanksi administratif serta dapat dilaporkan ke Ombudsman RI.

Masyarakat menilai praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang ini merugikan warga dan menimbulkan ketidakpastian hukum di bidang pertanahan.

Desakan Investigasi APH

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan penyelidikan. Mereka berharap program pemerintah yang seharusnya membantu rakyat kecil tidak justru menjadi sarang bisnis ilegal oleh oknum tertentu.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari Kepala Desa Marjani maupun panitia PTSL Desa Kawengen terkait dugaan pungli, manipulasi data, maupun pembentukan panitia yang dinilai tidak sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar beserta 114 paket sabu seberat total 114,89 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Very Syahputra, S.H., M.H.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).