Scroll untuk baca berita
Jawa TengahSemarang

Dugaan Korupsi Pengadaan BBM di BBWS Pemali Juana, Kerugian Negara Disinyalir Capai Rp1,5 Miliar per Bulan

2760
×

Dugaan Korupsi Pengadaan BBM di BBWS Pemali Juana, Kerugian Negara Disinyalir Capai Rp1,5 Miliar per Bulan

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, NEWSBIDIK – Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kegiatan operasional di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana mencuat ke publik. Modus yang diduga dilakukan berupa pengadaan BBM fiktif dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar setiap bulan.

Informasi yang dihimpun NEWSBIDIK menyebutkan, dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada pengadaan solar untuk kebutuhan Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OPSDA) serta Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA). Praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 dengan melibatkan oknum internal serta perusahaan rekanan penyedia BBM.

Di lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan BBM di wilayah Sungai Pemali–Juana, terlihat sejumlah tangki bahan bakar jenis solar industri berjajar. Namun, keberadaan gudang tersebut diduga belum memiliki kejelasan mengenai perizinan operasionalnya.Minggu , (2/8/2026)

Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang mengaku mengetahui secara langsung mekanisme pengadaan tersebut, setiap proses diawali dengan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh pihak BBWS Pemali Juana. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar pembayaran kepada dua perusahaan rekanan yang diduga memiliki keterkaitan kepemilikan.

Namun, setelah pembayaran dilakukan sesuai volume BBM yang tercantum dalam SPK, sebagian besar solar yang seharusnya dikirim ke lapangan diduga tidak pernah benar-benar didistribusikan.

“Dari lima tangki yang tercantum dalam dokumen pengiriman, hanya satu tangki yang benar-benar berisi BBM. Empat tangki lainnya diduga hanya formalitas dengan dokumen yang dibuat seolah-olah resmi,” ungkap narasumber kepada NEWSBIDIK.

Menurutnya, praktik tersebut dikenal dengan istilah “dikeringkan”, yakni seluruh administrasi pengadaan dibuat lengkap mulai dari surat jalan, invoice, hingga dokumen pengiriman sehingga secara administratif tampak sah. Padahal, distribusi BBM secara fisik diduga tidak pernah terjadi sesuai volume yang dibayarkan.

Bahkan, dalam beberapa kesempatan, truk tangki kosong disebut sengaja dikirim ke lokasi pekerjaan hanya untuk kepentingan dokumentasi agar terlihat seolah-olah telah dilakukan pengiriman BBM.

Tidak hanya volume yang diduga dimanipulasi, jenis BBM yang dikirim juga disebut berbeda dengan spesifikasi dalam kontrak. Dalam dokumen pengadaan tercantum solar industri (HSD) atau Dexlite, sementara BBM yang diterima di lapangan diduga merupakan Biosolar B30 dengan harga yang jauh lebih rendah.

Selisih harga tersebut diduga menjadi salah satu celah terjadinya penggelembungan anggaran yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

Untuk melengkapi administrasi pertanggungjawaban, perusahaan rekanan diduga membuat berbagai dokumen yang menyerupai dokumen resmi, antara lain surat loading order Pertamina, surat pengantar pengiriman, surat jalan, invoice, hingga faktur pajak.

Narasumber bahkan menduga surat loading order yang seharusnya diterbitkan oleh Pertamina justru dibuat sendiri oleh pihak perusahaan agar proses pembayaran dapat berjalan tanpa hambatan.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, sumber tersebut juga mengungkap adanya dugaan pembagian hasil dari transaksi fiktif. Ia menyebut sekitar 85 persen dana hasil pembayaran SPK diduga mengalir kepada oknum di lingkungan BBWS Pemali Juana, sedangkan sekitar 15 persen menjadi bagian perusahaan rekanan dan pihak perantara.

Menurut pengakuannya, sejumlah dokumen pendukung seperti surat jalan, dokumen loading order yang diduga palsu, serta foto-foto distribusi telah disimpan sebagai bukti awal. Ia juga menyebut kasus ini mulai mencuat ke publik akibat adanya konflik internal terkait pembagian keuntungan di antara pihak-pihak yang diduga terlibat.

Saat dikonfirmasi, Muhammad, yang pernah menjabat sebagai Kasubag/PPNS dan kini menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) BBWS Pemali Juana, memilih tidak memberikan tanggapan substantif.

“Saya tidak ada komentar, karena itu ranah jenengan. Terima kasih atas konfirmasi dan kunjungannya,” ujarnya singkat.

Muhammad juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan memaksa pejabat lain yang disebut-sebut dalam penelusuran untuk memberikan keterangan kepada media. Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut pernah menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi.

Sementara itu, Ketua PPWI DPD Jawa Tengah, Priadi, mendesak agar dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan BBM di BBWS Pemali Juana. Audit tersebut dinilai penting untuk memverifikasi dokumen pengadaan, termasuk loading order dan surat pengantar pengiriman yang diklaim berasal dari Pertamina, memeriksa surat jalan, identitas kendaraan tangki, kapasitas angkut, identitas sopir, hingga melakukan pemeriksaan fisik terhadap lokasi penampungan BBM di bidang OPSDA dan PJSA.

Priadi juga mengaku telah mengantongi sejumlah informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terkait dalam distribusi BBM tersebut. Meski demikian, ia menegaskan seluruh pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

“Kami meminta audit investigatif terhadap seluruh pengadaan BBM sejak 2015 hingga 2025 agar persoalan ini terang benderang. Ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut atas dugaan korupsi tersebut. Publik kini menantikan langkah konkret dari institusi berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengadaan BBM di BBWS Pemali Juana secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: ANDI KEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”