Scroll untuk baca berita
Jawa TengahKabupaten Semarang

Dugaan Ketidaksesuaian Progres Proyek Bendungan Jragung Kabupaten Semarang Mencuat, Administrasi Disebut MC 100 Persen, Pantauan Lapangan Diperkirakan Baru Capai 91,51 Persen

2970
×

Dugaan Ketidaksesuaian Progres Proyek Bendungan Jragung Kabupaten Semarang Mencuat, Administrasi Disebut MC 100 Persen, Pantauan Lapangan Diperkirakan Baru Capai 91,51 Persen

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Kabupaten Semarang – Dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi fisik pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Jragung di Kabupaten Semarang kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pantauan lapangan serta informasi yang dihimpun Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia bersama PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia), status pekerjaan yang secara administrasi disebut telah mencapai Mutual Check (MC) 100 persen atau serah terima dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil di lokasi proyek. Minggu, (2/8/2026)

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, progres fisik pembangunan Bendungan Jragung diperkirakan baru mencapai sekitar 91,51 persen. Rinciannya, pekerjaan timbunan bendungan utama diperkirakan baru mencapai 86,16 persen dengan target penyelesaian pada Juli 2026, sedangkan pembangunan intake diperkirakan mencapai 90,45 persen dan ditargetkan selesai pada Mei 2026. Sejumlah pekerjaan konstruksi lainnya juga masih terlihat dalam tahap penyelesaian dan diperkirakan baru rampung pada akhir 2026.

Perbedaan antara status administrasi yang menyebut pekerjaan telah mencapai MC 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan penyelesaian proyek. Dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah, status MC 100 persen pada umumnya diberikan setelah seluruh item pekerjaan sesuai kontrak dinyatakan selesai dan memenuhi persyaratan teknis.

Informasi yang diperoleh dari sumber internal menyebutkan bahwa pembayaran proyek telah direalisasikan secara penuh. Kondisi tersebut dinilai menjadi perhatian karena masih terdapat sejumlah pekerjaan yang menurut hasil pemantauan belum sepenuhnya terselesaikan.

Selain itu, sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan penggeseran anggaran proyek. Dugaan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada pelanggaran administrasi hingga penyimpangan penggunaan anggaran apabila dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pengelolaan keuangan negara, penggunaan atau pengalihan anggaran yang telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) wajib mengikuti mekanisme dan persetujuan sesuai peraturan perundang-undangan. Penggeseran anggaran tanpa prosedur yang sah dapat bertentangan dengan ketentuan pengelolaan APBN maupun APBD serta berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Apabila nantinya terbukti terjadi pengalihan anggaran untuk kepentingan di luar peruntukannya, perbuatan tersebut dapat berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pantauan terbaru Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia dan PPWI pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 14.32 WIB, menemukan sejumlah kondisi yang masih menjadi perhatian, di antaranya terdapat bagian pondasi yang terlihat mengalami penurunan (amblas) serta akses jalan menuju lokasi proyek yang mengalami kerusakan cukup parah. Temuan tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan informasi yang menyebut proyek telah selesai dilaksanakan secara administrasi.

Kondisi tersebut semakin menimbulkan pertanyaan publik karena proyek Bendungan Jragung merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibiayai melalui anggaran negara. Apabila pembayaran telah dilakukan secara penuh sementara pekerjaan fisik belum sepenuhnya selesai, maka diperlukan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan administrasi maupun pengelolaan keuangan negara.

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai adanya perbedaan antara dokumen administrasi dan kondisi fisik di lapangan. Upaya konfirmasi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak terkait lainnya masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides).

Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan aparat berwenang, konsekuensinya tidak hanya berpotensi menimbulkan sanksi administratif, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara serta implikasi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”