Scroll untuk baca berita
DaerahHukum & KriminalJawa BaratNEWSBIDIK PANGANDARAN

Dugaan Perusakan Puluhan Pohon Karet Milik PTPN I Regional 2 Diselidiki Polres Pangandaran

1072
×

Dugaan Perusakan Puluhan Pohon Karet Milik PTPN I Regional 2 Diselidiki Polres Pangandaran

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,PANGANDARAN, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran tengah mendalami dugaan tindak pidana perusakan terhadap puluhan pohon karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 di kawasan Kebun Afdeling Bulak Cisodong, Blok Cipeuteuy, Desa Cempaka, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran. Proses penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi peristiwa serta memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Senen,(20/7/2026)

Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan mengenai kerusakan terhadap 63 batang pohon karet yang diduga terjadi dalam rentang waktu 21 hingga 23 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim segera menerbitkan administrasi penyelidikan dan melakukan serangkaian langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias, S.H., M.H., CPHR., menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian agar setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada bukti yang sah.

Menurut AKP Idas Wardias, pihak kepolisian menerima lebih dari satu laporan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Seluruh laporan akan diproses sesuai prosedur hukum tanpa membedakan pihak mana pun.

“Beberapa laporan telah kami terima dan semuanya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga mendalami berbagai informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan berlangsung. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain juga dijadwalkan terus berlanjut guna memperkuat konstruksi perkara.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, dugaan perusakan tersebut disebut-sebut melibatkan oknum yang diduga berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas dugaan awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan adanya keterlibatan pihak tertentu.

AKP Idas menekankan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang ada. Setiap informasi akan diverifikasi melalui keterangan saksi, barang bukti, maupun hasil pemeriksaan di lapangan sebelum diambil kesimpulan hukum.

“Kami tidak akan terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Semua informasi yang diterima akan diuji melalui proses penyelidikan sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Selain memeriksa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan, penyidik juga akan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui ataupun memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh dan objektif.

Polres Pangandaran juga mengajak masyarakat agar memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Warga diminta tidak mudah mempercayai ataupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kepolisian kembali mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, penetapan pihak yang bertanggung jawab hanya dapat dilakukan setelah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan menghasilkan bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Satreskrim Polres Pangandaran memastikan akan mengusut tuntas dugaan perusakan tersebut secara transparan, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Baca Juga

Sentuhan Humanis Polres Pangandaran, Pos Terpadu “Ikan Marlin” Jadi Rest Area Favorit Pemudik

Tinggalkan Balasan

Daerah

Viralnya dua video yang memperlihatkan aktivitas juru parkir di bawah rambu larangan parkir di Kota Lubuklinggau memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas penugasan serta dasar penerbitan SK juru parkir di lokasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Perhubungan segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan penegakan aturan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.”

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”