Scroll untuk baca berita
Jawa TengahKabupaten SemarangPOLRI

Kapolres Semarang Tinjau Kesiapan Jalur Tol Jelang Operasi Ketupat Candi 1447 H

1342
×

Kapolres Semarang Tinjau Kesiapan Jalur Tol Jelang Operasi Ketupat Candi 1447 H

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Kabupaten Semarang – Dalam rangka memastikan kesiapan jalur menghadapi lonjakan arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 Hijriah, jajaran Polres Semarang melakukan monitoring awal di sejumlah titik strategis, khususnya ruas Tol Semarang–Solo yang melintas di wilayah Kabupaten Semarang.

Kegiatan pemantauan dipimpin langsung Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres dan Pejabat Utama (PJU). Sebelumnya, Kapolres juga meninjau lokasi pohon tumbang yang menimpa tiang listrik hingga menutup akses jalan penghubung Desa Kalirejo–Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Rabu (18/2/2026).

Monitoring jalur tol dimulai dari Rest Area 429 Jalur A Tol Semarang–Solo. Di lokasi tersebut, Kapolres berkoordinasi dengan pengelola rest area untuk memastikan kesiapan fasilitas serta penempatan pos pengamanan (pos pam). Berdasarkan hasil pengecekan, tidak terdapat perubahan signifikan baik dari sisi tata letak pos maupun pola pengamanan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Sama seperti tahun lalu, pos pam dan pola bertindak personel di Rest Area 429 tetap dipertahankan. Namun, untuk pos pantau yang diisi jajaran Satlantas akan dimaksimalkan guna mengantisipasi kepadatan arus serta persiapan rekayasa lalu lintas one way, baik dari arah Semarang maupun sebaliknya,” ujar Kapolres.

Rombongan kemudian melanjutkan pengecekan ke Rest Area 456 Jalur A dan B, serta Rest Area 445 Jalur B. Di setiap titik, Kapolres melakukan koordinasi langsung dengan pengelola guna memastikan kapasitas dan kesiapan rest area dalam menampung kendaraan pemudik yang beristirahat.

Salah satu fokus perhatian adalah simpang Bawen dan Exit Tol Bawen yang kerap menjadi titik simpul kepadatan saat arus mudik dan balik. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolres meninjau Exit Tol Fungsional Ambarawa yang rencananya akan dioperasikan selama pelaksanaan Operasi Ketupat Candi.

“Pada Operasi Ketupat Candi mendatang, Exit Tol Ambarawa akan difungsikan dan diberlakukan satu arah, baik saat arus mudik maupun arus balik, guna mengurai kepadatan di simpang Bawen,” jelasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa jalur Exit Tol Fungsional Ambarawa hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi. Sementara kendaraan angkutan barang, termasuk truk sembako dan migas, tetap diarahkan keluar melalui Exit Tol Bawen.

“Fokus kami adalah memberikan kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna kendaraan pribadi. Oleh karena itu, hanya mobil pribadi yang diperbolehkan melintas hingga Exit Fungsional Ambarawa selama Operasi Ketupat Candi,” tegas AKBP Ratna.

Melalui monitoring awal ini, diharapkan seluruh skema pengamanan dan rekayasa lalu lintas dapat berjalan optimal demi terciptanya arus mudik dan balik yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Semarang.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”