NEWSBIDIK, Pemalang — Dugaan praktik penggunaan bahan berbahaya dalam pengolahan usus ayam kembali mencuat. Temuan ini terungkap setelah tim media menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Simbatan, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2026).
Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan adanya kegiatan pengolahan usus ayam yang diduga akan didistribusikan ke sejumlah daerah, termasuk Purbalingga dan Solo. Bahan tersebut disebut-sebut akan diolah lebih lanjut menjadi produk usus krispi untuk dipasarkan ke masyarakat.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa bahan baku yang digunakan diduga mengandung zat berbahaya, seperti formalin dan boraks. Kedua zat ini kerap disalahgunakan untuk mengawetkan bahan pangan serta menjaga tekstur agar tidak mudah rusak.
Pengelola gudang, Imron, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas pada tahap awalpengolahan.
“Di sini saya hanya membersihkan dan merebus usus, kemudian dikirim ke pihak lain di Solo,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait legalitas usaha maupun proses lanjutan pengolahan. Menurutnya, seluruh perizinan dan tanggung jawab usaha berada di tangan atasannya yang disebut bernama Rohman.
Selain dugaan penggunaan bahan berbahaya, temuan di lapangan juga menunjukkan adanya indikasi pelanggaran lingkungan. Limbah hasil pencucian usus ayam diduga langsung dialirkan ke sungai yang berada di depan lokasi gudang tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Praktik ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Secara nasional, penyalahgunaan bahan seperti formalin, boraks, dan tawas dalam produk pangan bukanlah hal baru. Zat-zat tersebut sering digunakan oleh oknum produsen untuk memperpanjang masa simpan, mengurangi bau tidak sedap, serta memperbaiki tampilan produk.
Apabila dugaan ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terkait larangan penggunaan bahan berbahaya dalam pangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait peredaran produk yang membahayakan konsumen.
Kedua regulasi tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, dugaan pembuangan limbah ke sungai berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan limbah tidak sesuai ketentuan, dengan ancaman sanksi pidana maupun denda.
Temuan ini memicu kekhawatiran publik terkait keamanan pangan dan kelestarian lingkungan. Masyarakat mendesak instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh serta mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola gudang maupun perusahaan penerima distribusi usus ayam di wilayah Solo.
Baca Juga:
WARUNG KELONTONG DI SLAWI DIDUGA JUAL OBAT TERLARANG: TRAMADOL DAN EXCIMER BEREDAR BEBAS
Tambang Ilegal di Belik Pemalang Diduga Beroperasi Bertahun-Tahun Tanpa Izin Resmi





















