Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

SPBU 43.52.411 Dukuhturi Diduga Jadi Sarang Pengangsu Solar Subsidi: Pengawasan Lemah, Pengisian Bebas Tanpa Barcode

452
×

SPBU 43.52.411 Dukuhturi Diduga Jadi Sarang Pengangsu Solar Subsidi: Pengawasan Lemah, Pengisian Bebas Tanpa Barcode

Sebarkan artikel ini
{"data":{"pictureId":"ca0747bacdb44a10b69b768488fa42ee","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

NEWS-BIDIK,//Tegal – Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi kembali mencuat. SPBU 43.52.411 yang berlokasi di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, diduga kuat menjadi tempat favorit para pengangsu solar subsidi. Ironisnya, pengisian dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa khawatir, seolah kegiatan tersebut telah terkondisikan.

Tim wartawan yang melakukan pemantauan pada 1 Mei 2025, mendapati puluhan kendaraan roda dua bebas mengantre dan mengisi BBM jenis solar menggunakan jeriken tanpa prosedur resmi. Barcode khusus yang seharusnya digunakan dalam sistem distribusi BBM subsidi justru tidak berfungsi dan diabaikan.

Pengawasan Longgar, Mobil Dinas Juga Ikut Isi BBM Subsidi

Lebih mengejutkan lagi, dalam pantauan yang sama, sebuah mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi H 1570 XA – yang merupakan inventaris SMAN 3 Tegal – tertangkap kamera tengah mengisi BBM jenis Pertalite, yang termasuk kategori subsidi pemerintah. Padahal, sesuai regulasi, kendaraan dinas seharusnya menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax.

Saat dikonfirmasi, pihak manajemen SPBU melalui Bapak Pungki Prabowo selaku manajer SPBU 43.52.411, mengakui adanya kesalahan dalam pelayanan operator. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada awak media dan berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh staf SPBU.

Mendesak Tindakan Tegas dari Satgas dan Aparat Hukum

Kasus ini menjadi sinyal keras perlunya pengawasan intensif dari Satgas Migas serta aparat penegak hukum. Kegiatan pengisian BBM subsidi secara ilegal, apalagi melibatkan kendaraan dinas, merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat.

Dugaan pembiaran oleh oknum pengelola SPBU harus ditelusuri lebih dalam. Jika tidak ada tindakan nyata, maka praktik semacam ini akan terus berlangsung dan memperparah distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.