Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

SPBU 43.52.411 Dukuhturi Diduga Jadi Sarang Pengangsu Solar Subsidi: Pengawasan Lemah, Pengisian Bebas Tanpa Barcode

724
×

SPBU 43.52.411 Dukuhturi Diduga Jadi Sarang Pengangsu Solar Subsidi: Pengawasan Lemah, Pengisian Bebas Tanpa Barcode

Sebarkan artikel ini
{"data":{"pictureId":"ca0747bacdb44a10b69b768488fa42ee","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

NEWS-BIDIK,//Tegal – Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi kembali mencuat. SPBU 43.52.411 yang berlokasi di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, diduga kuat menjadi tempat favorit para pengangsu solar subsidi. Ironisnya, pengisian dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa khawatir, seolah kegiatan tersebut telah terkondisikan.

Tim wartawan yang melakukan pemantauan pada 1 Mei 2025, mendapati puluhan kendaraan roda dua bebas mengantre dan mengisi BBM jenis solar menggunakan jeriken tanpa prosedur resmi. Barcode khusus yang seharusnya digunakan dalam sistem distribusi BBM subsidi justru tidak berfungsi dan diabaikan.

Pengawasan Longgar, Mobil Dinas Juga Ikut Isi BBM Subsidi

Lebih mengejutkan lagi, dalam pantauan yang sama, sebuah mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi H 1570 XA – yang merupakan inventaris SMAN 3 Tegal – tertangkap kamera tengah mengisi BBM jenis Pertalite, yang termasuk kategori subsidi pemerintah. Padahal, sesuai regulasi, kendaraan dinas seharusnya menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax.

Saat dikonfirmasi, pihak manajemen SPBU melalui Bapak Pungki Prabowo selaku manajer SPBU 43.52.411, mengakui adanya kesalahan dalam pelayanan operator. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada awak media dan berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh staf SPBU.

Mendesak Tindakan Tegas dari Satgas dan Aparat Hukum

Kasus ini menjadi sinyal keras perlunya pengawasan intensif dari Satgas Migas serta aparat penegak hukum. Kegiatan pengisian BBM subsidi secara ilegal, apalagi melibatkan kendaraan dinas, merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat.

Dugaan pembiaran oleh oknum pengelola SPBU harus ditelusuri lebih dalam. Jika tidak ada tindakan nyata, maka praktik semacam ini akan terus berlangsung dan memperparah distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”

Jawa Tengah

“Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi secara menyeluruh. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, serta profesionalisme jurnalistik.”