Scroll untuk baca berita
DaerahPeristiwaSumatera Selatan

Dugaan Pungli dan Kredit Macet KUR di Bank Mandiri Tugu Mulyo, Mantan Pejabat Saling Lempar Tanggung Jawab

716
×

Dugaan Pungli dan Kredit Macet KUR di Bank Mandiri Tugu Mulyo, Mantan Pejabat Saling Lempar Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Musi Rawas – Dugaan praktik penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencuat di wilayah Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Sejumlah nasabah mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) dan pemotongan dana pinjaman oleh oknum pegawai bank, yang berujung pada kredit macet bernilai miliaran rupiah.Selasa, (28/4/2026)

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik ini diduga melibatkan oknum internal Bank Mandiri Unit Tugu Mulyo, dengan berbagai modus, mulai dari peminjaman nama (identitas) hingga permintaan “fee” dari pencairan dana KUR kepada nasabah.

Salah satu korban, Mama (warga Dusun I, Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit), mengaku mengalami pemotongan dana pinjaman dalam jumlah besar. Ia mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp105 juta, namun hanya menerima Rp75 juta setelah dipotong Rp30 juta oleh oknum pegawai berinisial Muklis.

“Dana saya dipotong Rp30 juta. Sekarang saya sudah hampir enam bulan tidak mampu membayar angsuran,” ujarnya, yang diwakili oleh istrinya, Sumiyanti, saat memberikan keterangan kepada media.

Ia juga menyebut praktik serupa dialami banyak warga di daerahnya, baik dalam bentuk pinjaman fiktif maupun penggunaan nama tanpa izin. Nilai pinjaman bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp150 juta dan tidak dibayarkan sama sekali.

Korban lainnya, Rizal Nasihin, warga Desa Batu Gane, juga mengaku diminta memberikan fee sebesar 10 persen dari pencairan pinjaman Rp150 juta, atau sekitar Rp15 juta. Namun, ia hanya mampu menyerahkan Rp8 juta.

“Saat survei, saya didatangi Muklis bersama kepala cabang saat itu, Ibu Yuli. Bahkan angsuran yang saya bayarkan juga diduga dibawa kabur,” kata Rizal.

Baik Mama maupun Rizal telah membuat pernyataan tertulis bermaterai sebagai bukti atas dugaan praktik tersebut.

Dugaan Keterlibatan Internal dan Saling Lempar Tanggung Jawab

Sejumlah pihak internal bank yang dikonfirmasi justru saling memberikan keterangan berbeda. Heri, mantan Kepala Unit Bank Mandiri Tugu Mulyo, menyatakan dirinya hanya bertugas melakukan survei lapangan (on the spot/OTS) dan tidak memiliki kewenangan dalam menyetujui pengajuan kredit.

“Keputusan ada di kepala cabang. Saat itu kepala cabangnya Ibu Yuli,” ujarnya.

Sementara itu, Yuli, mantan Kepala Cabang yang kini bertugas di Unit Kota Palembang, membantah mengetahui adanya praktik pungli maupun kredit macet tersebut.

“Saya tidak tahu soal itu. Keputusan kelayakan berkas ada di kepala unit,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Pernyataan yang saling bertolak belakang ini memunculkan dugaan adanya sistem yang tidak transparan dalam proses persetujuan kredit.

Modus dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Praktik yang dilaporkan meliputi:

Pengajuan kredit fiktif atau penggunaan identitas orang lain tanpa izin

Permintaan fee atau potongan dana dari pencairan KUR oleh oknum bank

Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara

Pasal 55 ayat (1) KUHP, terkait penyertaan atau kerja sama dalam tindak pidana

Tanggapan Pihak Bank

Kepala cabang yang baru, Priska, mengaku belum mengetahui secara detail kondisi kredit macet di wilayah Kecamatan Selangit karena baru menjabat menggantikan pejabat sebelumnya.

“Saya belum mengetahui secara menyeluruh karena baru bertugas,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantor.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, segera melakukan penyelidikan dan audit terhadap operasional Bank Mandiri Unit Tugu Mulyo.

Kasus ini dinilai tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap program KUR.

Baca Juga:

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Ratusan Ribu Hektare Lahan

Polres Empat Lawang Evakuasi Bayi Perempuan Ditemukan di Semak, Penyelidikan Intensif Dilakukan

Bank Mandiri Tugu Mulyo Di Duga Jadi Sarang Mafia Perbank.Kan.Penyalah Gunaan Data Dan Pungli Terorganisir Rapi Di Kecamatan Selangit

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.