Scroll untuk baca berita
DaerahJawa TengahPOLRI

Dugaan Pemerasan dan Praktik “Mafia Peradilan” di Pemalang, Korban Rugi Hingga Rp100 Juta

1979
×

Dugaan Pemerasan dan Praktik “Mafia Peradilan” di Pemalang, Korban Rugi Hingga Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Pemalang – Dugaan praktik transaksional dalam penanganan perkara kembali mencuat di Kabupaten Pemalang. Seorang ibu rumah tangga, Sri Tenang Asih, melaporkan adanya dugaan pemerasan sistematis yang melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH) dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai sekitar Rp100 juta.

Kasus ini bermula saat anak pelapor terseret perkara narkoba dan menjalani proses hukum di tingkat kepolisian. Dalam keterangannya, Sri Tenang Asih mengaku mendapat tekanan dari oknum aparat yang menjanjikan “jalan keluar” dari jeratan hukum dengan imbalan sejumlah uang.

Pada tahap penyidikan di kepolisian, seorang oknum yang disebut sebagai Kanit berinisial H diduga meminta uang hingga Rp100 juta, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp70 juta. Uang tersebut, menurut pengakuan korban, dijanjikan sebagai “jaminan” agar anaknya dapat dibebaskan atau setidaknya tidak diproses lebih lanjut.

Modus yang digunakan juga terbilang tidak lazim. Pelapor diminta membuat rekening tabungan dan mengisinya dengan nominal yang telah disepakati, lalu menyerahkan buku tabungan tersebut kepada oknum aparat. Namun, janji yang diberikan tidak terealisasi. Alih-alih dibebaskan atau direhabilitasi, tersangka tetap diproses hukum dan bahkan dipindahkan ke rumah tahanan.

Dugaan praktik serupa berlanjut ketika perkara memasuki tahap penuntutan di kejaksaan. Seorang oknum jaksa berinisial A disebut meminta tambahan uang hingga Rp50 juta. Karena tidak adanya jaminan pasti, pelapor menolak permintaan tersebut. Meski demikian, disebutkan bahwa oknum tersebut akhirnya menerima uang tunai sebesar Rp30 juta dengan dalih untuk meringankan tuntutan.

Selain dugaan pungutan liar, korban juga mengungkap adanya tindakan yang dinilai tidak profesional. Oknum jaksa tersebut disebut melakukan pemeriksaan terhadap barang pribadi pelapor, termasuk tas yang dibawa serta perhiasan yang dikenakan. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk intimidasi yang melampaui kewenangan.

Tidak hanya itu, pihak keluarga juga mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait jadwal persidangan pertama. Minimnya transparansi ini dinilai menghambat hak terdakwa untuk memperoleh pendampingan hukum secara optimal.

Jika terbukti, rangkaian tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pemerasan dan gratifikasi. Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 mengenai Kode Perilaku Jaksa.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik “mafia peradilan” yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Pengamat menilai, jika tidak ditangani secara serius, praktik semacam ini dapat merusak integritas sistem hukum secara menyeluruh.

Oleh karena itu, pelapor mendesak agar aparat pengawas internal segera turun tangan. Pihak yang dinilai memiliki kewenangan, seperti Propam Polda Jawa Tengah dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat.

Penanganan yang transparan dan tegas dinilai penting, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga:

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Rumah Warga Berhasil Diperbaiki

Bantuan Logistik Kapolri Tiba di Garasi Polres Nagan Raya, Siap Disalurkan untuk Korban Banjir

Grobogan Bangkit Usai Banjir, Pemprov Jateng dan Bank Indonesia Salurkan Bantuan untuk Pulihkan Lahan Pertanian

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Jawa Tengah

“Penggeledahan di Dinas Sosial merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH). Seluruh dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta menindak tegas setiap bentuk dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” – Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Daerah

Viralnya dua video yang memperlihatkan aktivitas juru parkir di bawah rambu larangan parkir di Kota Lubuklinggau memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas penugasan serta dasar penerbitan SK juru parkir di lokasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Perhubungan segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan penegakan aturan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.”

Jawa Tengah

“Program efisiensi yang diterapkan RSUD Kartini Jepara mulai menunjukkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan dr. Tri Iriantiwi, pembangunan fasilitas baru dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Di tengah capaian tersebut, Direktur RSUD Kartini juga menjelaskan bahwa harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN berasal dari berbagai usaha yang telah dijalankan sebelum menjabat sebagai direktur, serta profesi suaminya sebagai dokter spesialis anestesi.”

Jawa Tengah

administrasi proyek yang disebut telah mencapai MC 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan yang diperkirakan baru sekitar 91,51 persen pada Proyek Bendungan Jragung menjadi perhatian publik. Temuan Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia bersama PPWI ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh aparat berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”