Scroll untuk baca berita
BREBESJawa Tengah

Diduga Dikomersialkan, Bantuan Benih di Desa Plompong Picu Keluhan Petani

1339
×

Diduga Dikomersialkan, Bantuan Benih di Desa Plompong Picu Keluhan Petani

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Brebes — Program bantuan benih padi dan jagung dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan mutu hasil pertanian, menuai sorotan di Desa Plompong, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Bantuan yang seharusnya diterima petani secara gratis itu diduga disertai pungutan oleh oknum pengurus kelompok tani yang juga menjabat sebagai perangkat desa.

Program bantuan benih sendiri telah lama berjalan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung sektor pertanian. Sejak 2007, bantuan ini dikenal melalui skema Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU), yang kemudian sempat beralih menjadi subsidi benih sebelum kembali disalurkan secara gratis kepada petani. Komoditas yang menjadi fokus program meliputi padi, jagung, dan kedelai.

Namun, praktik di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tersebut. Sejumlah petani di RT 01 dan RT 02 RW 03 Desa Plompong mengaku tetap dimintai uang saat menerima bantuan benih padi. Besaran pungutan disebut mencapai Rp10.000 untuk setiap kantong benih berukuran 5 kilogram.

“Kami memang menerima bantuan, tapi setiap kantong diminta Rp10.000. Katanya untuk biaya langsir. Kalau dapat empat kantong, berarti harus bayar Rp40.000. Kami jadi bingung, karena setahu kami bantuan ini gratis,” ujar salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh seorang aktivis desa setempat. Ia membenarkan bahwa bantuan benih padi dan jagung disalurkan melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Sirampog kepada sembilan kelompok tani di Desa Plompong. Namun, ia menyayangkan adanya dugaan pungutan yang membebani petani.

“Informasinya memang ada penarikan Rp10.000 per kantong benih. Padahal bantuan itu seharusnya tanpa biaya. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Selain soal pungutan, aktivis tersebut juga menyoroti adanya rangkap jabatan di tingkat desa. Ia menyebut terdapat perangkat desa yang juga menjabat sebagai ketua kelompok tani dan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Menurutnya, hal ini berpotensi melanggar aturan.

“Dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 51 huruf i disebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan lain yang diatur dalam perundang-undangan, termasuk di lembaga kemasyarakatan desa seperti kelompok tani dan P3A,” jelasnya.

Sementara itu, Rohani, Kaur Perencanaan Desa Plompong yang juga menjabat sebagai ketua kelompok tani dan P3A, mengakui adanya bantuan benih padi yang diterima kelompoknya. Ia menyebut total bantuan mencapai 7 kuintal dalam kemasan 5 kilogram.

Rohani juga tidak membantah adanya pungutan kepada petani. Menurutnya, biaya tersebut digunakan untuk keperluan transportasi dan distribusi dari BPP ke desa.

“Memang ada pungutan Rp10.000 per kantong untuk biaya langsir dan bongkar muat. Karena dari BPP ke desa membutuhkan biaya transportasi,” ungkapnya.

Pengakuan serupa disampaikan Mansyur, Kaur Keuangan Desa Plompong, yang juga terlibat dalam kepengurusan kelompok tani dan P3A. Ia mengakui adanya rangkap jabatan, namun berencana mengundurkan diri.

“Iya, saya merangkap jabatan. Tapi dalam waktu dekat saya akan mundur karena sudah mengetahui aturannya,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Darto selaku Penjabat Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Plompong belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum membuahkan hasil dengan alasan kesibukan dinas.

Masyarakat berharap dinas terkait, termasuk Dinas Pertanian, Inspektorat, dan pemerintah daerah, segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pungutan serta rangkap jabatan tersebut. Mereka menilai, langkah tegas diperlukan agar program bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan petani.

Baca Juga:

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Ratusan Ribu Hektare Lahan

Bantuan Logistik Kapolri Tiba di Garasi Polres Nagan Raya, Siap Disalurkan untuk Korban Banjir

SPBU 44 522 04 Tengguli Tanjung Brebes Diduga Jadi Tempat Pengangsu Solar Subsidi

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ketidaksesuaian material dan spesifikasi dalam proyek revitalisasi SD Negeri 1 Ngandong, Bumiharjo, Jepara, perlu ditelusuri secara transparan melalui pemeriksaan teknis dan audit agar kualitas pembangunan terjamin serta setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.”

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Jawa Tengah

“Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi secara menyeluruh. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, serta profesionalisme jurnalistik.”

Jawa Tengah

“Ucapan selamat dan dukungan dari keluarga besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P., yang mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V atau Letkol TA 2026, merupakan bentuk kebanggaan dan doa bersama agar beliau senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, serta kesuksesan dalam menjalani pendidikan. Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh semakin memperkuat kapasitas